Ketentuan Baru Terkait Penelitian Ulang Bea Cukai Terbit, Ini Rincian Dokumen yang Perlu Disampaikan Eksportir

Penelitian ulang Bea Cukai merupakan salah satu kegiatan post-clearance dalam pemenuhan kewajiban kepabeanan (custom clearance). Kewajiban tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepabeanan serta mengawasi lalu lintas perdagangan internasional.

an image

 

Pada 14 Agustus lalu, pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait penelitian ulang Bea Cukai melalui PMK 78/2023. Ketentuan tersebut mengatur tentang rincian kegiatan penelitian ulang dan data apa saja yang perlu dipersiapkan eksportir. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Konsultanku akan mengulas tentang penelitian ulang Bea Cukai dalam PMK 78/2023.


Apa itu Penelitian Ulang Bea Cukai dalam Ranah Kepabeanan?

Penelitian ulang Bea Cukai adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Penelitian ini dilakukan terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor yang telah terdaftar selama lebih dari 30 hari.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor sendiri dilakukan atas tarif dan nilai pabean. Sementara dalam pemberitahuan pabean ekspor, penelitian dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan jumlah barang ekspor. Keputusan atas penelitian ulang Bea Cukai terhadap dua objek ini dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dan/atau impor.

 

Jika penelitian ulang Bea Cukai telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan adanya kelebihan pembayaran bea keluar, Dirjen Bea Cukai akan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar. Namun, apabila hasil penelitian ulang mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran, Dirjen Bea Cukai akan penetapan kembali perhitungan bea keluar beserta dengan sanksi denda.


Apa Saja yang Perlu Disiapkan Eksportir Saat Penelitian Ulang Bea Cukai?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Ditjen Bea Cukai berwenang melakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor yang telah disampaikan. Dalam rangka penelitian ulang Bea Cukai, pejabat yang berwenang dapat meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang. Atas permintaan tersebut, eksportir wajib memenuhinya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Di samping itu, eksportir juga perlu memperhatikan dokumen yang wajib dilampirkan sebagaimana diatur dalam PMK 78/2023. Secara ringkas, berikut adalah rincian dokumen yang harus dilampirkan bersamaan dengan penyerahan data, dokumen, dan/atau contoh barang, serta penyampaian keterangan lisan dan/atau tulis.


penelitian ulang bea cukai


Apabila eksportir tidak melengkapi dokumen di atas, maka ia dianggap tidak menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh barang dan tidak menyampaikan keterangan lisan dan/atau tulis. Dalam kondisi tersebut, pejabat Bea dan Cukai akan memberikan surat peringatan sebanyak dua kali. Namun apabila eksportir tetap tidak memenuhi rincian dokumen tersebut, maka Dirjen Bea dan Cukai akan memblokir akses kepabeanan yang bersangkutan.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa penelitian ulang Bea Cukai adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Penelitian ini dilakukan terhadap dua objek, yaitu pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor

 

Hasil penelitian ulang ini akan berpengaruh pada pembayaran bea keluar eksportir, terutama jika ditemukan adanya kasus kurang bayar. Pasalnya, Anda harus membayar sanksi administrasi berupa denda yang jumlahnya tidak sedikit. Untuk menghindari hal ini, Anda perlu mengantisipasinya melalui pengelolaan pajak yang baik. Sebagai langkah yang efektif, Anda bisa menggunakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.

 

penelitian ulang bea cukai

penelitian ulang bea cukai

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi