Salah satu langkah awal dalam mengatur perhitungan pajak ketika membangun bisnis perusahaan adalah melakukan perencanaan pajak atau lebih dikenal dengan istilah tax planning. Tax planning tidak dapat dihindari karena merupakan tanggung jawab yang dibebankan kepada semua perusahaan dan bertujuan untuk meminimalisir utang pajak. Tax planning lebih jelasnya merupakan sebuah strategi perusahaan dalam mengatur pajak yang dapat mengurangi laba agar beban pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah seharusnya.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Membantu mengatur pengeluaran perusahaan untuk pembayaran pajak agar lebih efisien
Menghitung pembayaran dan mempersiapkan pembayaran pajak sesuai aturan pajak yang ada agar terhindar dari sanksi
Mengatur pembayaran pajak agar tidak melebihi jumlah yang harus dibayarkan
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Baca Juga : Pengusaha Wajib Tau Fringe Benefit!
Untuk melakukan tax planning, berikut merupakan persiapan yang harus dilakukan oleh perusahaan:
Tidak melewati batas aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi atau denda
Tidak memanipulasi bukti pembayaran pajak atau data terkait lainnya
Harus sesuai dengan realita bisnis karena jika tidak tax planning akan menjadi kelemahan
Baca Juga : 21 Pajak Terunik dan Teraneh di Dunia
Tax Planning dibagi menjadi dua jenis yaitu untuk perencanaan pajak yang membangun usaha di dalam negeri dan bahan usaha yang memiliki aktivitas di dalam negeri maupun luar negeri. Berikut penjelasannya:
National Tax Planning merupakan perencanaan pajak yang hanya memiliki usahanya di Indonesia dan hanya melakukan transaksi dalam negeri. Aturan yang perlu diperhatikan untuk National Tax Planning antara lain:
UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya
UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya
UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya
International tax planning dilakukan untuk badan usaha yang usahanya tidak hanya mencakup kawasan dalam negeri saja, tetapi juga luar negeri. Adapun perencanaan pajaknya, diatur dalam Undang-Undang berikut:
UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya.
UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya.
UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya.
Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
Baca Juga : Demi Gaet Investor, Pajak Migas Mungkin Dipangkas 50%
Berikut merupakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalani tax planning:
Tahapan pertama adalah menganalisis informasi tentang komponen yang terkena beban pajak berbeda-beda dengan tujuan menghitung beban pajak yang ditanggung perusahaan seakurat mungkin. Dalam menganalisis informasi ini dilakukan juga pertimbangan masing-masing elemen pajak secara terpisah maupun jumlah total pajak yang kemudian dirumuskan sebagai perencanaan pajak yang paling efisien.
Memilih bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Untuk sistem perpajakan internasional, ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dalam perpajakan, proses perencanaan tidak dapat berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.
Membuat evaluasi digunakan untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencanaan.
Agar mengetahui baik tidaknya sebuah perencanaan pajak maka harus mencari kelemahan dari rencana tersebut dengan tujuan untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pada perencanaan agar benar-benar maksimal.
Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan namun perlu diperhitungkan setiap perubahan yang ada, baik dari undang-undang atau pelaksanaannya sesuai negara di mana aktivitas tersebut dilakukan yang dapat berdampak terhadap komponen suatu perjanjian.
Baca Juga : Resmi! Diskon PPN Properti Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Perencanaan pajak perlu mempertimbangkan aspek legalitas. Pada umumnya perusahaan menggunakan skema atau strategi tax planning yang dijelaskan sebagai berikut:
Tax avoidance atau penghindaran pajak merupakan upaya perusahaan menghindari perpajakan dengan melakukan transaksi yang bukan termasuk objek pajak dan biasanya dilakukan oleh perusahaan yang sedang merugi. Tax planning dengan cara tax avoidance misalnya perusahaan yang merubah tunjangan karyawan, yang sebelumnya berbentuk uang menjadi natura atau barang. Hal tersebut dikarenakan natura bukan objek PPh 21.
Tax Saving merupakan cara efisien lainnya yaitu dengan memilih alternatif pajak dengan biaya yang lebih rendah pengenaannya. Misal pada contohnya sebuah perusahaan mengubah tunjangan berbentuk natura menjadi tunjangan berbentuk uang.
Baca Juga : SAK EMKM, Laporan Keuangan Untuk UMKM
Perusahaan dapat melakukan kredit pajak yang telah dipotong selama tidak melewati batas aturan. Misalnya dalam PPh 22 perusahaan dengan adanya transaksi pembelian solar atau barang impor lain dan dapat juga PPh 23 atas pendapatan sewa atau jasa, dan pajak fiskal luar negeri dengan adanya perjalanan luar kota karyawan.
Perusahan juga dapat melakukan penundaan pembayaran pajak. Misalnya pada tax planning PPN, perusahaan melakukan penundaan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan menangguhkan penerbitan pajak keluarkan sampai batas waktu yang ditentukan, terutama atas penjualan kredit.
Perusahaan atau wajib pajak badan perlu mengetahui regulasi perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi atau denda yang dapat berupa sanksi administrasi, bunga, atau bahkan pidana.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi