Sebelumnya, pemerintah pernah memperpanjang insentif PPN rumah sebesar 50% hingga akhir Juni 2022. Siapa sangka, kebijakan insentif ini diperpanjang hingga September 2022. Apa saja ketentuannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan insentif pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Properti.
Perpanjangan kebijakan ini ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Mengutip dari Kontan, kebijakan insentif ini diperpanjang untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.
Senada dengan penjelasan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu juga menjelaskan bahwa perpanjangan insentif masih satu koridor dengan keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Lantas, berapa persen insentif pajak rumah yang diberikan berdasarkan kebijakan tersebut? Dilansir dari Investor.id, Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa insentif PPN DTP sektor perumahan yang diberikan adalah sebesar 50%.
Berdasarkan PMK Nomor 6/PMK.010/2022, insentif PPN rumah diberikan untuk kriteria hunian yang berbentuk rumah tapak dan unit hunian vertikal berupa rumah susun. Adapun hunian vertikal yang tergolong mewah seperti penthouse tidak termasuk dalam kebijakan pemberian insentif ini. Untuk lebih jelasnya, perhatikan syarat dan ketentuan berikut:
Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk Anda yang berminat membeli rumah bebas PPN, yaitu:
Rumah tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Rinciannya seperti berikut:
Bebas PPN 100% untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.
Bebas PPN 50% untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Jadi, rumah bebas PPN 100% hanya berlaku untuk pembelian rumah tapak dan apartemen dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.
Rumah yang dijual diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya sejak 30 Agustus 2021 hingga akhir Desember 2021. Insentif tidak akan berlaku di luar jangka waktu tersebut.
Rumah baru yang diserahkan dalam kondisi selesai dibangun (ready stock) dan kondisi siap huni pada tahun 2021. Kebijakan ini tidak berlaku bagi proyek rumah yang masih dibangun atau inden.
Memiliki kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Maksimal diberikan kepada satu unit rumah tapak atau rumah susun (apartemen) untuk satu orang saja. Lebih dari itu tidak akan berlaku.
Rumah yang mendapatkan insentif ini tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu 1 tahun.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hunian berhak menerima pemberian insentif ini adalah rumah tapak dan rumah susun yang nilainya sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Adapun besaran insentif PPN rumah adalah 50%. Dengan demikian, pemberlakuan diskon PPN ini tentu bisa berdampak pada harga hunian yang lebih murah.
Bagaimana? Apakah Anda jadi lebih tertarik untuk beli rumah tahun ini?
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi