Restitusi dan Kompensasi Pajak, Apa Bedanya?

Setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan tentu perlu mengetahui apa itu restitusi dan kompensasi pajak. Pasalnya, kedua istilah ini wajib dipahami guna mempermudah Anda dalam menghadapi kasus lebih bayar pajak. Atas lebih bayar tersebut, Anda dapat memilih kompensasi atau mengajukan restitusi pajak. Lantas, apa itu restitusi dan kompensasi pajak serta perbedaan di antara keduanya?

an image

Pengertian Restitusi dan Kompensasi dalam Pajak

Dalam upaya menangani kelebihan bayar pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi dan kompensasi sesuai dengan kondisi yang dialaminya dalam perpajakan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Keduanya merupakan cara yang bisa ditempuh Wajib Pajak guna menyelesaikan masalah terkait lebih bayar pajak. Untuk mengetahui perbedaan restitusi dan kompensasi pajak, berikut kami berikan definisi dari kedua istilah tersebut.

 

Apa itu Restitusi Pajak?

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak kepada negara. Sebagai pembayar pajak, Wajib Pajak berhak mengajukan restitusi ketika terjadi kesalahan perhitungan pajak terutang pada saat pelaporan pajak. Melalui restitusi pajak, PKP bisa memperoleh pengembalian uang senilai kelebihan pajak yang sudah dibayarkan.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Apa yang Dimaksud dengan Kompensasi Pajak?

Kompensasi pajak merupakan penggunaan lebih bayar PPN untuk menutup utang pajak (kurang bayar pajak) pada masa atau periode pajak berikutnya. Dalam hal ini, kompensasi yang dimaksudkan adalah PPN lebih bayar dapat dijadikan pengurang atas pajak pada masa pajak berikutnya.

 

Jika pada masa pajak berikutnya PKP mengalami kurang bayar, maka PPN lebih bayar pada masa pajak sebelumnya dapat dijadikan pengurang sehingga mengurangi nilai PPN kurang bayar tersebut. Untuk informasi lebih lanjut tentang pajak kurang bayar, silakan merujuk pada artikel Aturan Terbaru Surat Ketetapan Kurang Bayar Menurut UU HPP.


Perbedaan Restitusi dan Kompensasi Pajak Berdasarkan Persyaratannya

Penyelesaian kasus lebih bayar pajak melalui restitusi dan kompensasi pajak tentu harus mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, restitusi dan kompensasi pajak harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat diajukan. Di bawah ini adalah perbedaan restitusi dan kompensasi pajak yang dilihat dari segi persyaratan pengajuannya.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Syarat Mengajukan Restitusi Pajak

Secara umum, restitusi pajak dapat dilakukan atas dua kondisi, yakni sebagai berikut.

  1. Restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang: terjadi saat Wajib Pajak membayar pajak yang seharusnya tidak terutang atau tidak perlu dibayar.

  2. Restitusi atas kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM: terjadi saat Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari jumlah yang semestinya.

 

Apabila menghadapi kondisi di atas, Anda dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui restitusi. Untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, permohonan dapat diajukan melalui SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM).

 

Restitusi pajak dapat dilakukan di setiap masa pajak atau di akhir tahun buku yang dilakukan di kantor pajak terdaftar. Restitusi per masa pajak dapat dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 9 ayat 4(b). Namun, jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka Anda hanya dapat melakukan restitusi pada akhir tahun buku.

 

Syarat Melakukan Kompensasi Pajak

Untuk mengajukan kompensasi pajak, Anda memerlukan surat ketetapan dan penerbitan kompensasi pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penghitungan kompensasi pajak ini akan dilakukan berdasarkan masa pajak, tahun pajak, dan penerbitan surat ketetapan pajaknya.

 

Dalam upaya pemanfaatan lebih bayar PPh, Anda bisa mengajukan kompensasi dalam jangka waktu satu tahun. Beda halnya dengan kompensasi PPN yang tidak memiliki batasan waktu. Selama terdapat lebih bayar PPN, Wajib Pajak dapat melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya, baik di tahun yang sama maupun tahun berikutnya.

 

Dalam kompensasi PPN, kelebihan bayar pada masa sebelumnya hanya dapat dikompensasikan pada masa berikutnya, kecuali PPN lebih bayar terjadi pada saat dilakukannya SPT Pembetulan. Apabila terjadi saat SPT Pembetulan, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak sesuai kebutuhan Wajib Pajak.


Lebih Bayar PPN, Pilih Restitusi atau Kompensasi Pajak?

Pada dasarnya, perbedaan restitusi dan kompensasi pajak terletak pada penggunaan dari lebih bayar pajak yang dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila Anda memilih restitusi, maka Anda akan memperoleh pengembalian uang dari kelebihan pajak. Sementara opsi kompensasi dapat Anda manfaatkan jika ingin menggunakan kelebihan pajak untuk membayar utang pajak di masa berikutnya.

 

Pemilihan restitusi maupun kompensasi pajak tentu harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, apabila dalam proses pemeriksaan didapati kesalahan atau kekeliruan, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta sanksi administrasi. Sanksi inilah yang nantinya akan merugikan PKP.

 

Nilai plus dari kompensasi sendiri adalah relatif lebih mudah dibandingkan pengajuan restitusi. Dalam pengajuan kompensasi, PKP cukup melaporkan nilai lebih bayar PPN dan mengisi informasi masa atau periode pajak yang akan menerima kompensasi. Namun, bukan berarti Anda tidak perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Sebab, pemeriksa atau petugas pajak bisa saja sewaktu-waktu meminta penjelasan dan dokumen melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

 

Adapun opsi restitusi sejak awal mengharuskan PKP menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat bukti bahwa memang terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat diklaim. Dokumen-dokumen ini dapat diminta oleh kantor pajak atau fiskus yang melakukan penelitian atau pemeriksaan.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan restitusi dan kompensasi pajak berkaitan dengan penggunaan dari lebih bayar pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Jika memilih restitusi, Anda akan memperoleh pengembalian uang dari kelebihan pajak tersebut. Sementara itu, opsi kompensasi bisa Anda pilih jika ingin menggunakan kelebihan pembayaran untuk membayar utang pajak di masa berikutnya.

 

Adanya pilihan mengenai restitusi dan kompensasi pajak ini merupakan bentuk jaminan kepercayaan yang diberikan kepada Wajib Pajak. Meskipun demikian, Anda tetap harus berhati-hati dalam menghitung dan melaporkan pajak. Untuk menghindari kesalahan, Anda perlu memahami seluruh peraturan perpajakan yang berlaku agar dapat mengelola kewajiban pajak dengan baik. Untuk membantu Anda dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.

 

restitusi dan kompensasi pajak, perbedaan restitusi dan kompensasi pajak

restitusi dan kompensasi pajak, perbedaan restitusi dan kompensasi pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi