Berikut Benefit yang Didapatkan Jika Ikut Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2

Salah satu kebijakan UU HPP yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat adalah kebijakan yang mengatur tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Bagaimana tidak, program yang kerap disebut sebagai Tax Amnesty Jilid 2 ini memberi kesempatan kepada para Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan atas aset-asetnya. Pengungkapan ini bertujuan untuk menghindari sanksi yang lebih merugikan.

an image

 

Sebetulnya, apa saja manfaat yang didapatkan oleh para Wajib Pajak melalui keikutsertaannya dalam Program Pengungkapan Sukarela? Simak penjelasannya dalam artikel ini!

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Benefit atau Keuntungan Ikut Serta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Sebelum memasuki pembahasan tentang keuntungan berpartisipasi dalam program Tax Amnesty Jilid 2, alangkah baiknya jika Anda mengetahui hakikat program tersebut terlebih dulu.

 

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, Tax Amnesty Jilid 2 secara garis besar memberi kesempatan pada Wajib Pajak untuk segera melaporkan aset-asetnya guna menghindari kerugian yang lebih besar jika dikenakan sanksi atas tindakan penghindaran pajak. Program ini akan diberlakukan per Januari 2022 mendatang.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

 

Mengapa Harus Ikut Tax Amnesty Jilid 2?

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) berpendapat bahwa adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat memberikan keuntungan bagi pada Wajib Pajak, baik itu individu atau badan.

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan tax amnesty yang kembali diberlakukan akan membuka kesempatan bagi peserta tax amnesty 2016 yang saat itu belum lengkap melaporkan hartanya.

 

“Jadi, orang (Wajib Pajak) yang mungkin kececer dalam pelaporannya atau mungkin masih meragukan kemarin dengan adanya tax amnesty, sekarang ada kesempatannya,” imbuhnya pada Bisnis, Minggu (17/10/2021).

 

Baca Juga: Ikut Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2, Butuh Dokumen Apa Saja?

 

Dari sisi pajak, kehadiran tax amnesty ini memunculkan potensi penerimaan yang akan bertambah di dalam APBN baik di tahun ini atau di tahun-tahun yang akan mendatang sehingga membuat APBN menjadi lebih sustainable dan turut membantu pemerintah dalam program pembangunan, tidak hanya infrastruktur tetapi juga untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat.

 

Untuk itu, adanya PPS baik di tahun ini dan di tahun yang akan mendatang turut membantu pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian negara seperti pembangunan, mengurangi tingkat kemiskinan, hingga memperbaiki ketimpangan.

 

 

Wajib Pajak yang Diharuskan Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Ketentuan mengenai Wajib Pajak yang diharuskan untuk berpartisipasi dalam program Tax Amnesty Jilid 2 lebih lanjut diatur dalam kebijakan I dan kebijakan II sebagai berikut:

 

KEBIJAKAN I

KEBIJAKAN II

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, tetapi belum dilaporkan pada SPT tahun 2020.

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

 

 

 

Keuntungan Ikut Serta dalam Tax Amnesty Jilid 2

Benefit paling menonjol yang dapat diperoleh Wajib Pajak yang termasuk dalam kebijakan I adalah terbebas dari sanksi pajak sebesar 200% terkait dengan harta bersih yang belum dilaporkan hingga 31 Desember 2020. Sementara itu, untuk Wajib Pajak yang termasuk ke dalam kebijakan II memperoleh benefit berupa tidak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta.

 

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II: Tujuan, Tarif, dan Contoh Penerapannya

 

Selain hal-hal di atas, semakin cepat melaporkan asetnya, maka tarif tebusan yang dikenakan pada Wajib Pajak jadi semakin rendah. Tambah lagi, repatriasi asetnya akan ditawarkan opsi penempatan dana di instrumen investasi yang memberikan imbal hasil keuntungan menarik.

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi