Dalam membangun suatu daerah, pemerintah tentu bersandar pada penerimaan daerah. Semakin besar penerimaan, Tentu akan semakin besar juga budget untuk membangun daerah. Salah satu sumber yang berkontribusi besar pada penerimaan daerah adalah pajak. Tak heran, pemungutan pajak daerah menjadi perhatian lebih. Di DKI Jakarta sendiri telah dilaksanakan sensus pajak daerah untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

an image

 

Pengertian Sensus Pajak Daerah

Sensus Pajak adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) yang ada di wilayah dengan skala tertentu (nasional maupun daerah).

 

Untuk sensus pajak daerah, DKI Jakarta telah mengimplementasikannya untuk mengoptimalisasi penerimaan pendapatan daerah. Disamping itu, sensus pajak yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui kondisi terkini objek pajak.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Di DKI Jakarta, sensus pajak daerah telah dilaksanakan sejak tahun 2020 sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2020 tentang Dukungan Kegiatan Sensus Pajak Daerah 2020.

 

Adapun kegiatan sensus pajak paerah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta meliputi:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Pelaksanaan Survei Pemetaan PBB-P2 yang terdiri atas Pembentukan dan Verifikasi Peta PBB-P2

  2. Pelaksanaan Validasi & Quality Control Data Spasial

  3. Pelaksanaan penempelan atribut/ stiker Sensus Pajak Daerah

  4. Pelaksanaan Survei Atribut/ Sensus Pajak Daerah lainnya.

 

Lebih lanjut, terdapat 7 objek pajak daerah yang termasuk dalam kegiatan Sensus Pajak Daerah DKI Jakarta, yakni Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan

 

Pemanfaatan Pajak Daerah dan Pentingnya Sensus Pajak

Mengingat pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dengan porsi yang terbesar, lantas bagaimana pemanfaatan pajak daerah? Jika berbicara soal manfaat atau fungsi, fungsi pajak daerah umumnya lebih difokuskan pada alokasi sumber daya dalam rangka penyediaan dan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya, ada dua fungsi utama pajak daerah, yaitu fungsi budgetair dan regulerend.

 

1. Fungsi Pajak Daerah sebagai Penerimaan (Budgetair)

Fungsi pertama pajak daerah adalah untuk mengisi kas daerah atau sering juga disebut fungsi budgetair. Sesuai namanya, fungsi ini merupakan alat pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kepentingan pembangunan daerah.

 

2. Fungsi Pajak Daerah sebagai Pengaturan (Regulerend)

Fungsi pajak daerah yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi regulerend, pajak daerah dialokasikan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah tergolong besar, disisi lain sumber-sumber pendanaan yang tersedia cukup terbatas.

 

Mengingat pajak daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah, tak heran pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta menyelenggarakan sensus pajak. Sebab, penyelenggaraan sensus pajak sangat membantu dalam:

  1. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah

  2. Mewujudkan keadilan bagi Wajib Pajak dalam kewajiban perpajakan

  3. Meningkatkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah

  4. Pemutakhiran data Wajib Pajak

  5. Mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik

  6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

 

Pada hakikatnya, Sensus Pajak Daerah adalah salah satu cara untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat. Sebab, tidak adil rasanya jika terdapat masyarakat yang taat kewajiban pajaknya, tetapi masih didapati masyarakat yang belum membayar pajak. Oleh sebab itu, dukungan masyarakat terhadap program sensus pajak sangat diharapkan, terutama dalam hal menyampaikan data dan informasi secara benar dan jujur terkait pajak pada saat pelaksanaan sensus pajak berlangsung.

 

Jangan Panik, ini Cara Menghadapi Petugas Sensus Pajak

Apabila daerah Anda sedang mengadakan sensus pajak daerah dan Anda sebagai Wajib Pajak didatangi oleh petugas sensus, jangan khawatir. Berikut adalah cara menghadapi petugas sensus pajak!

 

  1. Menunjukkan data atau dokumen, seperti:

  1. KTP atau kartu identitas lain (Paspor/KITAS);

  2. Kartu NPWP;

  3. Surat Pengukuhan PKP (bila ada);

  4. Kartu/Nomor Pelanggan PLN

  5. SPT Tahunan PPh (hanya perlu mengingat tahun terakhir penyampaian SPT)

  6. SPPT PBB

  7. Nama dan identitas pemilik bangunan lokasi sensus, apabila status responden sebagai pihak yang menyewa bangunan tersebut)

  8. Data gross income perbulan atas seluruh penghasilan yang diterima responden

 

  1. Petugas sensus selalu dilengkapi dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala KPP daerah setempat dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN. Mintalah untuk diperlihatkan Surat Tugasnya.

 

  1. Petugas sensus selalu mengenakan rompi, topi yang bertuliskan sensus pajak nasional, dan tanda pengenal (name tag).

 

  1. Dalam satu tim sensus pajak pasti ada orang dari Pegawai Negeri Sipil DJP dan memiliki tanda pengenal dari DJP.

 

  1. Apabila Anda masih meragukan tim sensus tersebut, maka segera telepon ke KPP daerah setempat atau ke Kring Pajak 500200.

 

  1. Pertanyaan yang diajukan oleh petugas sensus hanya sebatas yang ada dalam Formulir Isian Sensus (FIS-DJP.01) dan tidak akan lebih dari itu.

 

  1. Jangan pernah memberikan fotokopi dokumen jika diminta, sebab petugas sensus hanya bertugas mewawancara dan mengumpulkan data dari hasil wawancara. Tidak ada data fisik yang harus dikumpulkan petugas sensus.

 

  1. Hasil wawancara akan dituangkan dalam FIS, setelah selesai wawancara, responden diminta untuk menandatangani FIS. Sebelum menandatangani, telitilah kembali apakah isian dalam FIS telah sesuai dengan hasil wawancara.

 

  1. Petugas sensus dibekali dengan stiker SPN, setelah sensus selesai, mereka akan menempelkan stiker ini sebagai tanda telah dilakukan Sensus.

 

  1. Hati-hati terhadap penipuan yang berkedok Sensus Pajak dan petugas pajak palsu yang meminta uang dari para Wajib Pajak, karena SPN ini tidak dipungut biaya, dan tidak dimaksudkan untuk ‘memeriksa dan menghitung Pajak sebenarnya’ dari Wajib Pajak.


 

sensus pajak, sensus pajak daerah, sensus pajak adalah

sensus pajak, sensus pajak daerah, sensus pajak adalah

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi