Hati-Hati, Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi Tidak Lapor SPT

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Ironisnya, masih banyak wajib pajak di Indonesia yang mengabaikan kewajiban ini. Namun, tahukah Anda jika seorang wajib pajak bisa dikenai sanksi apabila tidak menunaikan kewajiban tersebut? Apa sajakah sanksi yang diterima jika tidak melaporkan SPT?

an image

 

6 Kewajiban sebagai Wajib Pajak

Sebelum membahas lebih jauh mengenai sanksi tidak lapor SPT, ada baiknya Anda memahami lebih dalam mengenai kewajiban sebagai wajib pajak. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, berikut adalah 5 kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

 

1. Mendaftarkan Diri

Langkah pertama yang penting untuk wajib pajak lakukan adalah mendaftarkan diri. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. NPWP dibutuhkan sebagai administrasi perpajakan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban pajak yang dimilikinya. Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

2. Memberi Data

Kewajiban lain yang harus dilakukan wajib pajak adalah menyampaikan informasi orang pribadi atau badan yang menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan. Informasi ini termasuk juga nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.

 

3. Menghitung Pajak

Menganut sistem pajak self-assessment, wajib pajak Indonesia diberi wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Dalam hal ini, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung jumlah pajak terutang setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan perpajakan.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

4. Membayar Pajak

Tidak hanya menghitung pajak, wajib pajak juga berkewajiban untuk membayar pajak. Pembayaran pajak yang dilakukan harus sesuai dengan jumlah pajak yang terutang. Kewajiban ini juga harus dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan pajak.

 

5. Melaporkan SPT

Selain menghitung dan membayar pajak, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan wajib pajak adalah melaporkan perpajakannya. Pembayaran pajak yang telah dilakukan harus dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan tersebut wajib disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika tidak, Anda akan dikenakan sanksi tidak lapor SPT.

 

6. Memenuhi Kewajiban Pemeriksaan

Sebagai otoritas yang berwenang, DJP dapat melakukan pemeriksaan pada wajib pajak guna menguji kepatuhannya dalam pemenuhan kewajiban pajak. Kewajiban ini dijalankan dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, menunjukkan atau meminjamkan seluruh data yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang dikenai pajak.

 

Dalam pemeriksaan lapangan, wajib pajak harus memberikan akses untuk melihat dan menyimpan data dan memberikan izin memasuki tempat yang dianggap perlu. Wajib pajak juga harus menyampaikan tanggapan secara tertulis atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

 

Sanksi Tidak Lapor SPT dan Dasar Hukumnya

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, lapor SPT merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Jika tidak dilakukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi tidak lapor SPT. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

 

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak lapor SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi perpajakan ini berupa sanksi denda. Lebih lengkapnya, Anda dapat menemukan ketentuan pemberian sanksi administrasi pada Pasal 7 UU KUP. Sedangkan ketentuan terkait pemberian sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

 

2 Jenis Sanksi Tidak Lapor SPT

Berdasarkan jenisnya, ada 2 sanksi yang dikenakan apabila wajib pajak tidak lapor SPT, yaitu sanksi denda dan sanksi pidana. Lalu, apa sajakah itu?

 

1. Sanksi Denda

Sanksi denda merupakan salah satu sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran. Dalam permasalahan ini, sanksi denda adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar kewajiban pelaporan SPT, baik karena terlambat atau tidak melaporkan sama sekali. Besaran denda ini bervariasi, tergantung jenis SPT dan pajaknya.

 

Berdasarkan Pasal 7 KUP, berikut adalah besaran denda yang dikenakan sebagai sanksi tidak lapor SPT.

  1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.

  3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

  4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

 

2. Sanksi Pidana

Hukuman pidana pada dasarnya merupakan sanksi tidak lapor SPT terakhir yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Sanksi ini akan dikenakan kepada wajib pajak yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran perpajakan, termasuk tidak melaporkan SPT.

 

Dalam UU KUP Pasal 39, dikatakan bahwa sanksi yang dimaksud berupa kurungan penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dalam hukuman pidana ini, dikenakan pula denda paling sedikit 2 kali lipat dan paling banyak 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

Tutorial Lapor SPT Pajak 2023

Pada dasarnya, Anda dapat melaporkan SPT Pajak dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan mengisi formulir SPT. Anda juga bisa mengisi laporan SPT dan mengirimkannya melalui jalur pos atau ekspedisi. Namun seiring perkembangan zaman, DJP telah menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak dengan pelaporan secara online. Berikut adalah tutorial lapor SPT Pajak yang bisa Anda ikuti.

 

  1. Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id

  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

  3. Jika sudah masuk ke dashboard atau homepage, klik menu Lapor.

  4. Pilih e-Filling untuk mengisi formulir SPT, lalu klik tab Buat SPT.

  5. Selanjutnya, akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan tersebut akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai.

  6. Setelah itu, isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu klik Selanjutnya.

  7. Pada halaman berikutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Isi setiap tahapan dengan data yang sesuai.

  8. Setelah semua data selesai diisi, akan terpampang perhitungan pajak dari wajib pajak selama tahun tersebut.

  9. Halaman berikutnya akan muncul pertanyaan terkait status SPT, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Isi pertanyaan tersebut sesuai dengan status Anda.

  10. Jika telah selesai, klik tombol Setuju.

  11. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar. Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik tombol Kirim SPT.

  12. Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

 

Itulah penjelasan tentang cara lapor SPT Tahunan secara online. Mudah, bukan? Dengan kemudahan yang diberikan ini, Anda diharapkan tidak lalai dalam melaporkan SPT sebagai salah satu kewajiban perpajakan Anda. Jika tidak, maka akan banyak sanksi tidak lapor SPT yang menanti Anda.

 

sanksi tidak lapor spt

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi