SKB: Dokumen yang Mampu Meringankan Wajib Pajak!

Tahukah Anda, terdapat dokumen “sakti” yang dapat meringankan kewajiban perpajakan Anda. Dokumen yang satu ini disebut Surat Keterangan Bebas (SKB). Penasaran keringanan pajak apa saja yang dapat dinikmati melalui SKB? Simak informasi lebih lengkapnya dalam artikel ini!

an image

 

Apa itu Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak

Sebelum beranjak ke pembahasan mengenai fasilitas keringanan yang bisa Anda dapatkan berkat Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak, ada baiknya jika Anda memahami apa itu SKB.

 

Surat Keterangan Bebas atau disingkat SKB Pajak adalah sebuah dokumen yang hanya bisa dimiliki oleh Wajib Pajak yang sudah mempunyai penghasilan. SKB Pajak memungkinkan Wajib Pajak yang memilikinya terbebas dari potongan atau pungutan pajak yang dilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Fasilitas Keringanan Surat Keterangan Bebas Pajak

Usai memahami pengertian dan esensi SKB Pajak, Anda tentu penasaran dengan deretan fasilitas keringanan yang bisa didapatkan dengan memiliki dokumen ini, bukan? Berikut adalah rincian keringanan yang dapat diperoleh dari Surat Keterangan Bebas Pajak:

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

  2. Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan PPN.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Wajib Pajak yang masih mengalami kerugian fiskal.

  4. PPh Final pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

  5. PPN buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

  6. PPh Final atas penghasilan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

  7. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

  8. PPh Final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.

 

3 Syarat untuk Mengajukan Permohonan SKB Pajak

Wah, ternyata ada banyak keringanan yang bisa diperoleh dari Surat Keterangan Bebas Pajak, ya. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan SKB Pajak?

 

Dalam mengajukan permohonan SKB, sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Wajib Pajak telah telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan. Berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum diajukannya SKB.

  2. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP, untuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.

  3. Ditandatangani oleh WP pemohon. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

 

Setelah wajib pajak melakukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan wajib pajak biasanya akan diproses paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Setelah permohonan diproses, terdapat dua kemungkinan yang akan didapatkan Wajib Pajak, yakni:

  1. Surat Keterangan Bebas Pajak.

  2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.

 

Peru diingat bahwa apabila dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Sementara itu, jika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. SKB tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

 

skb, surat keterangan bebas, bebas pajak, keringanan pajak, pajak, skb pajak adalah

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi