Fasilitas PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut, Apa Bedanya?

Seperti yang kita ketahui, UU HPP telah melakukan perubahan dan pembaruan terhadap sejumlah aturan perpajakan yang berlaku. Satu diantaranya adalah penghapusan sejumlah barang dari daftar objek yang tidak dikenakan pungutan PPN. Perubahan ini tercantum pada Pasal 4A UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP. Artinya, sejumlah barang dan jasa itu menjadi objek PPN.

an image

 

Akan tetapi, penghapusan tersebut tidak secara otomatis membuat seluruh barang dan jasa itu dikenakan PPN. Dalam UU terkait, pemerintah memberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya serta fasilitas PPN dibebaskan terhadap sejumlah barang dan jasa. Lantas, apa perbedaan keduanya?

 

Aturan Baru tentang PPN Dibebaskan dan PPN Terutang Tidak Dipungut

UU HPP melakukan penambahan beberapa pasal baru, diantaranya adalah Pasal 16B yang mengatur kebijakan tentang PPN Terutang yang Tidak Dipungut, baik sebagian maupun seluruhnya.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Dalam Pasal 16B ayat (1), dijelaskan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak dimaksudkan untuk:

  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

  2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. impor Barang Kena Pajak tertentu;

  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Tujuan Pemberlakuan PPN Dibebaskan dan PPN Terutang Tidak Dipungut

Dalam Pasal 16B ayat (1a), terdapat penjelasan mengenai tujuan diberlakukannya pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak. Tujuannya antara lain untuk:

  1. mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional;

  2. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;

  3. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional;

  4. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;

  5. mendorong pembangunan tempat ibadah;

  6. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;

  7. mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;

  8. membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional;

  9. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi; dan/atau j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

    1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

    2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;

    3. jasa pelayanan sosial;

    4. jasa keuangan;

    5. jasa asuransi;

    6. jasa pendidikan;

    7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan

    8. jasa tenaga kerja.

 

Apa Bedanya PPN Dibebaskan dan PPN Terutang Tidak Dipungut?

Untuk memperjelas perbedaan antara fasilitas PPN Terutang Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan, berikut kami merangkum karakteristik keduanya. Perbedaan yang dimaksud dapat dilihat dari huruf bercetak tebal.

 

PPN Tidak Dipungut

Fasilitas PPN tidak dipungut adalah fasilitas yang diberikan atas objek tertentu yang sebenarnya atas transaksinya terutang PPN, tetapi diberikan fasilitas atas PPN tersebut sehingga tidak dipungut. Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan berdasarkan zona atau kawasan tertentu. Oleh karenanya, fokus pemberian fasilitas PPN tidak dipungut bukan berpatokan pada komoditas tertentu, melainkan lebih berfokus kepada kawasan ekonomi tertentu.

 

Dengan demikian, fasilitas PPN tidak dipungut dapat diberikan kepada lebih banyak aktivitas ekonomi. Pada fasilitas PPN ini, mekanisme PPN tetap berjalan seperti biasa, hanya saja atas Pajak Keluaran yang terutang jadi tidak dipungut. Mekanisme ini menyebabkan Pajak Masukan atas transaksi tersebut tetap dapat dikreditkan.

 

PPN Dibebaskan

PPN dibebaskan adalah sebuah fasilitas yang diberikan kepada konsumen dengan berfokus diberikan kepada barang-barang atau komoditas tertentu. Berbeda dengan ketentuan fasilitas PPN tidak dipungut, adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.

 

ppn terutang adalah, ppn terutang tidak dipungut adalah, ppn dibebaskan adalah, pp

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi