Hunian atau tempat tinggal pastinya menjadi impian setiap orang yang ingin diwujudkan. Untuk mewujudkan impian tersebut, Anda tentunya harus menyiapkan uang yang jumlahnya tidak sedikit. Tak hanya itu, Anda juga harus menyiapkan dana tambahan untuk membayar kewajiban lain, yakni pajak properti. Pajak ini merupakan kewajiban yang dikenakan atas bangunan yang hendak dibeli. Jika Anda ingin berinvestasi pada properti, penting bagi Anda untuk memperhatikan ketentuan dan jenis-jenis dari pajak properti di Indonesia. Ketahui informasi selengkapnya tentang pajak properti melalui artikel berikut.
Pajak properti adalah sebuah pajak yang dikenakan kepada nilai properti, biasanya dikenakan pada lahan atau bangunan. Pajak properti di Indonesia dipungut oleh otoritas yang mengatur yurisdiksi di mana properti tersebut berada. Otoritas ini bisa berupa pemerintah pusat atau pemerintah daerah tertentu.
Pajak properti pada dasarnya dapat dikatakan hampir sama dengan pajak sewa yang didasarkan pada pendapatan sewa atau sewa terhitung. Pajak lain yang serupa adalah pajak nilai tanah, yaitu pungutan atas nilai tanah, tidak termasuk nilai bangunan dan perbaikan lainnya. Dengan menggunakan sistem serupa, pajak properti dianggap dapat mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dasar hukum pengenaan pajak dalam jual beli properti tertuang dalam beberapa peraturan, antara lain sebagai berikut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikat Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikat Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dalam pajak properti, penjual dan pembeli memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Penjual properti dikenakan pajak karena menerima uang dari transaksi jual-beli, sementara pembeli dikenakan pajak karena menerima barang atau hak. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan berdasarkan kewajiban pembayaran antara penjual dan pembeli.
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik properti sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan, atau pemungutan PPh Final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut. Dengan demikian, Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan kewajiban pajaknya.
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan. Pajak ini dikenakan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik atas tanah atau bangunan yang sudah ditempatinya. Setiap orang, khususnya pelaku usaha yang memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan tersebut, memiliki kewajiban untuk membayar pajak PBB setiap tahunnya. Besarnya nilai PBB ini bisa Anda lihat di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Dalam bidang properti, PPN dikenakan terhadap properti primary yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Pajak properti dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN dibayar oleh pembeli dan dipungut oleh pemilik properti yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kemudian menyetorkan ke Negara. Yang perlu digaris bawahi, PPN tidak akan dikenakan pada pembeli yang melakukan transaksi jual beli properti secondary atau rumah bekas.
Sebagai barang yang tergolong mewah, properti yang diperjualbelikan ini tentu akan menjadi objek pajak PPnBM. Sama seperti PPN, PPnBM hanya berlaku untuk primary product dari developer ke pembeli, tidak berlaku untuk transaksi antara individu atau secondary product. Tarif PPnBM atas properti ini adalah 20 % dari Nilai Transaksi.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pajak ini ditanggung oleh pembeli properti. Meskipun demikian, pajak ini hampir mirip dengan PPh sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayarnya. Besaran tarif BPHTB adalah 5% dari Nilai Transaksi, di mana Nilai Transaksi dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Dalam bisnis properti, pembayaran PNBP dilakukan ketika pengajuan permohonan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya PNBP pada transaksi properti dikenakan sebesar 0,1% x Zona Nilai Tanah dan ditambahkan 50.000. ZNT atau Zona Nilai Tanah ini diperoleh dari BPN atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Nilai ZNT tersebut ditentukan berdasarkan harga tanah, tidak termasuk nilai bangunan.
Bea Balik Nama (BBN) adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang diberikan dari penjual atas transaksi pembelian properti. Umumnya pajak BBN ini diurus oleh pihak developer sehingga konsumen cukup membayarnya saja. Namun, jika Anda membeli properti secara perorangan, biaya BBN ini bisa diurus oleh Anda sendiri atau diurus oleh pihak notaris.
Setelah mengetahui mengenai jenis-jenis pajak yang termasuk pajak properti, selanjutnya Anda juga harus memahami tarif dan cara perhitungan setiap jenis pajak properti. Berikut adalah pembahasan mengenai rumus dan contoh perhitungan pajak properti agar anda lebih memahami cara menghitungnya.
Rumah di daerah Kemang memiliki tipe 250/200. Rumah tersebut dibeli dengan nilai transaksi sebesar Rp2.500.000.000,00. Berapakah besaran pajak PPh final yang dikenakan dan harus dibayarkan oleh pemilik properti tersebut?
Menghitung PBB untuk Properti
Anda membeli rumah di Mustika Village dengan luas bangunan 30 m² yang memiliki nilai Rp3.000.000,00 per meter. Luas tanahnya adalah 60 m² dengan nilai Rp11.500.000,00 per meter. NJOPTKP yang ditetapkan adalah sebesar Rp10.000.000,00. Berapakah PBB yang perlu dibayarkan?
Menghitung PPN untuk Properti
Sebuah rumah di Graha Mustika dibeli dengan harga Rp500.000.000,00. Berapakah PPN yang harus dibayarkan?
????
Menghitung PPnBM untuk Properti
Sebuah bangunan di Jakarta Selatan memiliki nilai transaksi sebesar Rp25.000.000.000,00. Berapakah besaran PPnBM yang dikenakan atas bangunan tersebut?
Menghitung BPHTB untuk Properti
Satu unit rumah di Bekasi dijual dengan harga Rp150.000.000,00. Di daerah tersebut ditetapkan besaran NPOPTKP adalah Rp60.000.000,00. Lalu berapakah BPHTB yang harus dibayar?
Menghitung PNBP untuk Properti
Sebuah rumah memiliki nilai NJOP tanah sebesar Rp400.000.000,00. Berapakah nilai PNBP untuk properti tersebut?
Menghitung Pajak Properti Berupa BBN
Sebuah rumah di BSD dibeli seharga Rp5.000.000.000,00. Berapakah biaya BBN yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat rumah tersebut?
Kesimpulan
Secara ringkas, pajak properti adalah sebuah pajak yang dikenakan kepada nilai properti, seperti lahan atau bangunan. Pajak properti di Indonesia dipungut oleh otoritas yang mengatur yurisdiksi di mana properti tersebut berada. Dalam pajak properti, penjual dan pembeli memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Oleh karena itu, Anda perlu memahami dengan baik jenis pajak apa saja yang dikenakan kepada penjual dan pembeli properti tersebut. Sebab, jenis-jenis pajak ini nantinya perlu dilaporkan, baik dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku untuk mempermudah urusan pajak properti Anda.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi