Pernahkah anda bertanya-tanya, bisa atau tidak sih mengetahui berapa persen dari penghasilan anda yang diwajibkan untuk pajak? Jawabannya adalah bisa. Ya, anda bisa menghitung berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku. Agar tidak penasaran berapa uang yang anda keluarkan untuk bayar pajak, yuk pelajari cara mengitung pajak yang harus anda bayarkan.
Pajak yang anda harus bayarkan bergantung pada penghasilan yang ada dapatkan dan ini disebut dengan pajak penghasilan orang pribadi. Misalnya anda seorang pengusaha yang memiliki pendapatan kena pajak, maka wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Semakin tinggi pendapatan yang anda terima, maka tarif pajak yang dikenai akan semakin besar.
Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat
Ternyata ada beberapa lapisan tarif yang diberlakukan, loh! Ini menjadi dasar dalam penghitungan pajak yang harus anda bayarkan.
Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
0 s.d Rp 50.000.000 | 5% |
Di atas Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000 | 15% |
Di atas Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000 | 25% |
Lebih dari 500.000.000 | 30% |
Penghasilan Kena Pajak di atas adalah hasil pengurangan dari pendapatan bersih per tahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak penghasilan, PTKP yang ditetapkan paling sedikit yaitu Rp 54.000.000,-.
Nah supaya gak bingung, coba perhatikan contoh penghitungan pajak pribadi berikut :Seorang pengusaha yang belum menikah memiliki pendapatan bersih Rp 7.000.000 per bulan, itu berarti pendapatan yang ia terima dalam setahun yaitu Rp 84.000.000. Berapa tarif pajaknya?
PKP = Penghasilan bersih - PTKP
= Rp 84.000.000 - Rp 54.000.000
= Rp 30.000.000
Karena PKP dibawah Rp 50.000.000, maka berlaku tarif 5%.
Pajak Terutang = PKP x Tarif Pajak
= Rp 30.000.000 x 5%
= Rp 1.500.000
Berdasarkan penghitungan tarif pajak diatas, berarti pajak yang wajib di bayar oleh pengusaha tersebut adalah Rp1.500.000.
Sekarang sudah tau kan cara menghitung besaran pajak pribadi yang wajib dibayar? Yuk, mulai hitung pajak yang anda harus bayarkan di tahun ini. Jika tidak mau repot menghitung, Konsultanku sebagai solusi akuntansi dan pajak siap membantu anda dalam urusan pajak anda, loh. Lapor pajak #LebihPASti dengan konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi