Pernahkah Anda mendengar istilah jasa teknik? Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan. Sebagai salah satu bentuk pemberian jasa, jasa teknik memiliki aspek perpajakan tersendiri yang terdiri atas PPh dan PPN. Lantas, bagaimana ketentuan aspek pajak jasa teknik? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010, jasa teknik adalah jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan. Dalam hal pemberian informasi, jasa teknik terbagi menjadi 3, yakni sebagai berikut.
Pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
Pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
Aspek PPh jasa teknik merupakan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa teknik yang diperoleh subjek pajak badan. PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya, kecuali yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Untuk menghitung PPh jasa teknik, tarif yang berlaku adalah 2% dari DPP yang merupakan jumlah bruto. Apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, maka tarif berlaku lebih tinggi 100% atau menjadi 4% dari jumlah bruto. PPh Pasal 23 atas jasa teknik ini dilakukan pemotongan oleh penerima jasa. Pajak yang dipotong wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. PPh jasa teknik juga harus dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Jasa teknik merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Untuk menghitung PPN jasa teknik, tarif yang berlaku adalah tarif umum sebesar 11% dari nilai penggantian. Sebagai bukti pemungutan PPN jasa teknik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa teknik wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak jasa teknik adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan jasa teknik. Apabila perusahaan Anda memberikan pelayanan jasa teknik, maka Anda wajib memahami aspek pajak jasa teknik yang terdiri atas PPh Pasal 23 dan PPN. Dalam hal ini, Anda juga perlu memperhatikan tarif dan aturan yang harus dipatuhi. Untuk memudahkan penghitungan pajak dan pelaporan pajak jasa teknik, Anda bisa menggunakan jasa profesional dari Konsultanku. Dengan menggunakan layanan Konsultanku, Anda dapat menghitung pajak dan melaporkan SPT secara praktis!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi