Dalam perolehan hak atas tanah atau bangunan, dikenal istilah BPHTB dan PPHTB. Secara teknis, keduanya sama-sama pungutan atas perolehan hak tanah dan/atau bangunan. Oleh karena itu, bagi Anda yang berniat membeli rumah dalam waktu dekat, wajib hukumnya untuk mengetahui dua pungutan ini supaya tidak kebingungan!

an image

 

BPHTB dan PPHTB

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat beberapa jenis pungutan. Dua diantara sejumlah pungutan tersebut adalah bea dan pajak.

 

Bea sendiri merupakan pungutan wajib yang dikenakan atas kegiatan keluar-masuknya barang/komoditas ke dalam dan ke luar wilayah pabean. Sementara itu, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Apa itu BPHTB?

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB adalah suatu pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB tergolong ke dalam Pajak Daerah dan pungutannya ditanggung oleh pihak pembeli tanah dan/atau bangunan.

 

Tarif BPHTB

Sebagaimana pungutan bea pada umumnya, BPHTB tentu memiliki tarif pungutan tersendiri. BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, baik yang dibeli dari perorangan maupun developer. Besar transaksinya adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Meskipun begitu, perlu diingat bahwa tarif ini belum bisa menjadi patokan karena besaran NJOPTKP berbeda di setiap daerah.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Contoh Kasus: Cara Menghitung BPHTB

Ivana membeli sebidang tanah di Jakarta dengan luas 200m2. Berdasarkan NJOPnya, harga tanah tersebut sebesar Rp1.000.000 per m2. Namun, ketika terjadi transaksi, penjual dan Ivana sepakat dengan harga tanah sebesar Rp1.500.000 per m2. Lantas, berapa BPHTB yang harus dibayar Ivana?

 

menghitung bphtb, pphtb, bphtb

 

Apa itu PPHTB?

Konsep PPHTB kurang-lebih sama dengan BPHTB. Perbedaannya adalah PPHTB (Pajak Penghasilan atas Penjualan Tanah dan/atau Bangunan) dibayarkan oleh pihak penjual. Dalam hal ini, PPHTB dipungut sebagai PPh Final dengan tarif 2,5% yang merupakan objek dari Pajak Pusat.

 

Kesimpulan: Perbedaan BPHTB dan PPHTB

Berdasarkan penjelasan mengenai BPHTB dan PPHTB di atas, dapat disimpulkan bahwa keduanya sama-sama termasuk ke dalam pungutan atas aktivitas jual-beli tanah dan/atau bangunan. Perbedaan BPHTB dengan PPHTB terletak pada pihak yang berkewajiban untuk membayar pungutannya, di mana BPHTB dibayarkan oleh pihak pembeli, sedangkan PPHTB dibayarkan oleh pihak penjual.

 

Selain itu, PPHTB termasuk ke dalam Pajak Pusat dengan tarif final sebesar 2,5%. Di sisi lain, BPHTB termasuk dalam Pajak Daerah sehingga besaran NJOPTKPnya berbeda-beda pada tiap daerah.

 

bphtb, pphtb, pajak, konsultan pajak, konsultasi pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi