Dalam rangka memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis aplikasi e-SPT. Aplikasi ini dapat digunakan oleh WP Pribadi, WP Badan, bendaharawan, dan pemungut pajak untuk membuat dan melaporkan PPh 21-26. Bagi Anda yang belum memiliki aplikasi ini, Konsultanku akan memberikan ulasan lengkap mengenai cara mengunduh aplikasi e-SPT PPh 21 dan cara penggunaannya.
Apa itu e-SPT PPh 21?
e-SPT PPh 21 adalah aplikasi atau software komputer yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT PPh 21. Hadirnya aplikasi ini merupakan jawaban atas kesulitan yang dialami WP saat mengisi formulir SPT secara manual. Pasalnya, cara manual dianggap tidak efektif karena WP harus mengisi formulir fisik dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Meskipun bisa mengisi formulir laporan pajak dengan mudah melalui e-SPT, Anda tetap harus melakukan perhitungan manual menggunakan Microsoft Excel dan menyiapkan data-data pendukung. Setelah data-data tersebut siap, Anda tinggal memasukkannya ke aplikasi e-SPT Tahunan. Dengan cara ini, Anda dapat lebih menghemat waktu.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Panduan Download Aplikasi e-SPT
Agar dapat menggunakan e-SPT PPh 21, Anda perlu mengunduh software-nya terlebih dahulu dan menginstalnya ke komputer. Berikut adalah panduan yang bisa Anda ikuti.
Masuk ke laman resmi DJP melalui tautan berikut: Unduh e-SPT v2400
Klik berkas dengan judul single installer dan aplikasi akan terunduh otomatis.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Setelah mengunduh e-SPT Tahunan, langkah berikutnya adalah menginstal aplikasi. Berikut ini adalah langkah-langkah menginstal aplikasi e-SPT ke komputer Anda.
Sebelum menginstal, pastikan Clock and Region diubah ke Indonesia. Pengguna bisa mengubahnya lewat menu Control Panel pada komputer.
Selanjutnya, ekstrak file zip yang telah diunduh
Setelah mengekstrak file, Anda akan memperoleh folder debug. Di dalam folder tersebut, wajib pajak akan menemukan dua file, yakni e-SPT package dan setup
Klik dua kali pada file e-SPT package. Kemudian klik Next. Jika instalasi sudah selesai, maka akan muncul tampilan installation complete. Tampilan tersebut menandakan bahwa aplikasi telah berhasil diinstal.
Untuk memudahkan mencari aplikasi, Anda bisa membuat shortcut e-SPT PPh 21 di desktop.
Cara Menggunakan Software e-SPT PPh 21
Setelah memahami cara mengunduh dan menginstal aplikasi e-SPT, Anda kini dapat menggunakannya untuk pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak. Bagi Anda yang belum pernah memakai software tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengoperasikannya.
Buka dan login e-SPT PPh 21 dengan username dan password berikut:
Username: administrator
Password: 123
Pilih SPT kemudian klik Buat SPT.
Pilih Isi SPT. Untuk pegawai tetap, klik Daftar Pemotongan Pajak (1721-1), lalu pilih Satu Masa Pajak. Apabila yang akan Anda input adalah data transaksi, maka pengguna bisa memilih opsi Tambah.
Isi data berupa nomor NPWP, nama, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto, dan PPh dipotong. Setelah data diisi secara benar dan lengkap, klik Simpan.
Apabila Anda ingin menginput transaksi pembayaran kepada WP yang bukan pegawai tetap, pilih Isi SPT, kemudian pilih Daftar Bukti Potong dan pilih Tidak Final (1721-II).
Apabila akan menginput transaksi atas pembayaran konsultan, maka klik Baru pada menu. Lalu, isi data NPWP, nama, NIK dan alamat. Selanjutnya, pilih kode objek pajak. Untuk konsultan yang hanya sekali pembayaran dalam tahun fiskal, kode akun pajak yang digunakan adalah 21-100-09. Kemudian, isi penghasilan bruto dan dasar pengenaan pajak. Setelahnya, PPh terutang akan terisi secara otomatis.
Untuk konsultan yang pembayarannya lebih dari satu kali dalam satu tahun fiskal, maka Kode Akun Pajak (KAP) yang digunakan adalah 21-100-08. Selanjutnya, menu detail perhitungan secara otomatis akan keluar. Isi detail perhitungan yang tertera pada tampilan.
Setelah pengisian SPT selesai, selanjutnya pengguna memilih menu Isi SPT Induk (1721). Selanjutnya, akan muncul tampilan yang memuat jumlah pajak terutang. Pajak terutang ini harus dibayarkan terlebih dahulu supaya bisa mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Setelah NTPN didapat, masukkan data tersebut ke dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
Jika semua sudah terisi dengan benar, langkah selanjutnya adalah kembali ke menu Isi SPT dan pilih SPT Induk. Pada menu tersebut, terdapat beberapa tab yang terdiri dari poin B–E.
Klik tab B.1 Daftar Pemotongan dan B.2. Penghitungan PPh sudah sesuai. Selanjutnya, pilih tab D. Lampiran yang menampilkan daftar check list dokumen yang akan dilampirkan. Periksa tab E. Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong, lalu klik Simpan.
Langkah terakhir, pilih menu CSV, kemudian klik Pelaporan SPT. Pilih masa yang akan dilaporkan, lalu klik Buat file CSV. Setelah itu, file CSV akan secara otomatis tersimpan di folder yang telah dipilih oleh pengguna.
Setelah menyelesaikan tahapan pengisian e-SPT PPh 21, Anda tidak bisa langsung mencetak SPT. Untuk bisa mencetak SPT yang telah dibuat, Anda harus mengunduh program CRRuntime_32bit_13_0_7. Pastikan program CRRuntime telah terinstal atau paling tidak telah memiliki master file CRRuntime.
Kesimpulan
Demikian penjelasan mengenai tahapan mengunduh, menginstal, dan mengoperasikan aplikasi e-SPT PPh 21. Dengan memahami langkah-langkah yang telah diberikan, Anda dapat dengan mudah menggunakan software tersebut untuk menunjang kegiatan pelaporan pajak. Yang terpenting, jangan sampai lupa untuk mempersiapkan hasil perhitungan pajak dan data pendukung lainnya.
Pelaporan dan pengisian SPT Tahunan memang hal yang cukup rumit untuk dilakukan. Ada banyak data yang perlu diisi dengan benar dan lengkap agar laporan pajak dalam SPT menjadi valid. Namun Anda tidak perlu khawatir, Konsultanku hadir membantu Anda dalam memudahkan proses tersebut melalui jasa perhitungan dan pelaporan pajak. Dengan Konsultanku, urusan perpajakan Anda menjadi lebih terjamin karena ditangani oleh ahli pajak yang profesional.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi