Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan Mudah

Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun motor tentu secara langsung mempunyai kewajiban untuk membayar pajaknya dong!

an image

 

Namun sayangnya banyak pemilik kendaraan bermotor tersebut cenderung malas membayar pajak. Kebanyakan, mereka melakukan kewajiban pajaknya melalui calo, bukan sendiri. Alasannya, dengan menggunakan jasa pengurusan pajak ini, pemilik tidak repot untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan.

 

Padahal, jika ingin mengurusnya sendiri, syaratnya juga sangat mudah. Pemilik kendaraan cukup menyiapkan hal-hal berikut ini:

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

  1. STNK asli beserta fotokopi
  2.  BPKB asli beserta fotokopi
  3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi

 

 

Penting !

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di :

  1. Kantor Samsat Induk
  2. Gerai Samsat
  3. Mobil Samsat Keliling
  4. Aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS)

 

 

BERBEDA HAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, diharuskan di Kantor Samsat Induk sesuai domisili objek pajak kendaraan bermotor.

 

Tapi kak ini kan pandemi, apakah ada alternatif lain selain mendatangi gerai tersebut?

Pandemi Corona Covid-19 masih berlangsung di Indonesia dan Indonesia tetap melakukan adanya social distancing. Untungnya, kini sudah tersedia layanan Samsat online melalui aplikasi, dan begini cara membayar pajak secara daring seperti disitat laman resmi Korlantas Polri :

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.
  2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB)
  3. Tekan menu pendaftaran
  4. Menunggu pemberitahuan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
  5. Pilih pilihan, apakah setuju dan tidak setuju.
  6. Muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
  7. Diisi dan tekan tombol lanjutkan. Bila data dinyatakan benar, akan muncul nominal pajak yang harus anda bayarkan.

 

 

Bagaimana cara membayarnya?

Wajib pajak hanya menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

 

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, Samsat akan mengirimkan E-TBPKP yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

 

Meski pembayaran sudah online, wajib pajak harus tetap datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP.

 

Adapun waktu kunjung ke Samsat untuk pengesahan berdasarkan masa berlaku E-TBPKP. Meski kerja dua kali, setidaknya dengan cara ini prosesnya lebih cepat dan peluang kontak dengan orang lain lebih sebentar.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi