Pemberian Fasilitas Pembebasan Cukai Menurut PP 172/2019

Fasilitas pembebasan cukai merupakan salah satu fasilitas di bidang perpajakan yang diberikan pemerintah selain insentif pajak. Pembebasan cukai sendiri merupakan fasilitas yang memungkinkan pengusaha untuk tidak membayar cukai yang terutang. Namun, dalam pemanfaatan kenikmatan ini, Anda perlu mengetahui beberapa jenis BKC yang dapat diberikan fasilitas pembebasan cukai. Di bawah ini, Konsultanku akan mengulas beberapa jenis barang bebas bea cukai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

an image

Apa itu Fasilitas Pembebasan Cukai?

Fasilitas pembebasan cukai adalah suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Ketentuan mengenai fasilitas pembebasan cukai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

 

Dalam konsep pembebasan cukai, objek cukai pada dasarnya adalah barang kena cukai (BKC) yang terutang cukai. Namun, karena adanya kebijakan-kebijakan tertentu dari pemerintah, maka subjek cukai dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai yang terutang.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22


Jenis-Jenis Barang Bebas Bea Cukai

Jenis barang yang tergolong sebagai barang bebas bea cukai, antara lain:

  1. Barang yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (contoh: etil alkohol sebagai bahan baku hand sanitizer);

  2. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Barang untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

  4. Barang untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;

  5. Barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;

  6. Barang yang digunakan untuk tujuan sosial;

  7. Barang yang dimasukkan ke dalam tempat penimbunan berikat.


Batasan Pemberian Fasilitas Pembebasan Cukai

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, fasilitas pembebasan cukai juga berlaku pada barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman dari luar negeri, dan barang milik orang asing yang bertugas di Indonesia. Dalam jenis barang bebas bea cukai tersebut, terdapat sejumlah batasan yang perlu diperhatikan, di antaranya sebagai berikut.


fasilitas pembebasan cukai, barang bebas bea cukai


 

Kesimpulan

Pada intinya, setiap Wajib Pajak yang diharuskan membayar cukai atas BKC, dapat memperoleh fasilitas cukai yang diberikan pemerintah melalui fasilitas pembebasan cukai. Namun, fasilitas ini hanya berlaku pada tujuh jenis BKC tertentu. Dalam hal barang bawaan dan barang kiriman sendiri, Anda perlu memperhatikan batasan tertentu mengenai jumlah barang yang dapat diberikan fasilitas pembebasan cukai. Apabila melewati batasan jumlah yang ditentukan, maka Anda tidak bisa memperoleh fasilitas tersebut dan harus membayar cukai terutang.

 

Dalam kondisi tersebut, Anda sebagai pengusaha perlu memperhatikan penyetoran dan pelaporan pungutan pajak atas Barang Kena Cukai yang diperjualbelikan. Jika Anda menemukan kesulitan dalam proses tersebut, Anda bisa menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku. Dengan prosedur yang mudah, Konsultanku akan membantu Anda menghitung pajak dan melaporkan SPT secara praktis!


 

fasilitas pembebasan cukai, barang bebas bea cukai

fasilitas pembebasan cukai, barang bebas bea cukai

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi