Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Menentukan Transfer Pricing

Dalam menentukan harga transaksi antarpihak terafiliasi (transfer pricing), sangat penting untuk melibatkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagai pedoman. Hal ini pun sudah diatur dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2020. Namun, sebelum beranjak menuju pembahasan mengenai transfer pricing, ada baiknya jika Anda memahami esensi dari Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha terlebih dulu.

an image

 

Apa itu Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)?

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) merupakan sesuatu yang selalu ditekankan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam menentukan harga transaksi antarpihak terafiliasi atau transfer pricing. PKKU dapat menjadi pedoman pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement) dan prosedur kesepakatan bersama (mutual agreement procedure). Lalu, apakah sebenarnya PKKU itu dalam dunia perpajakan?

 

Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-33/PJ/2010 Pasal 1 ayat (6), prinsip kewajaran atau kelaziman usaha (arm's length principle) adalah prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Hubungan istimewa yang dimaksud di atas dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 merupakan keadaan keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya karena adanya kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan sedarah atau semenda.

 

Ruang Lingkup Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Ruang lingkup penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam hal ini adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Berikut adalah 5 transaksi yang dimaksud dalam ruang lingkup tersebut.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

  1. Penjualan, pengalihan, pembelian, atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud.

  2. Sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud.

  3. Penghasilan dan pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa.

  4. Alokasi biaya.

  5. Penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan dimaksud.

 

Langkah-Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Dalam melakukan transaksi yang telah disebutkan sebelumnya, pihak-pihak terkait wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam penerapan prinsip tersebut, terdapat langkah-langkah yang harus diikuti. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), berikut adalah langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

 

  1. Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding

  2. Menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat

  3. Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa

  4. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga wajar atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

Perlu diingat bahwa jika transaksi yang dilakukan memiliki nilai penghasilan atau pengeluaran tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka wajib pajak dan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak diwajibkan mengikuti langkah-langkah penerapan di atas. Akan tetapi, wajib pajak tetap diharuskan memenuhi ketentuan dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP.

 

8 Metode Transfer Pricing dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Berdasarkan aturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat penambahan 3 metode transfer pricing dari yang sebelumnya 5 metode. Dengan demikian, terdapat 8 metode transfer pricing yang dapat Anda gunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berikut adalah 8 metode yang dimaksud.

 

1. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method)

Comparable Uncontrolled Price atau CUP adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

 

Secara ringkasnya, metode transfer pricing digunakan untuk membandingkan harga antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen. Perbandingan ini dilakukan dalam kondisi atau keadaan yang setara.

 

2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)

Resale Price Method (RPM) merupakan metode transfer pricing yang cocok diterapkan pada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan melibatkan distributor yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak independen atau pihak afiliasi dengan harga yang telah memenuhi PKKU.

 

Penentuan harga transfer dengan metode ini dapat dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan dipengaruhi hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut dikurangi laba kotor wajar.

 

3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

Dengan menggunakan metode biaya-plus, wajib pajak dapat menentukan harga transfer wajar dengan menambahkan laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa. Metode ini dapat digunakan pada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku atau faktor produksi lainnya dari pihak independen atau pihak afiliasi dengan harga yang telah memenuhi PKKU.

 

4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method)

Penentuan harga wajar dengan metode ini dilakukan dengan mengidentifikasi dan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

 

Anda dapat menggunakan metode ini apabila pihak yang bertransaksi memiliki kontribusi unik dan bernilai, kegiatan usaha dari pihak yang bertransaksi adalah kegiatan usaha yang sangat terintegrasi, dan para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi dan menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan secara terpisah.

 

5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)

Metode laba bersih transaksional dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi dari transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dengan tingkat laba bersih operasi dari transaksi sebanding antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

 

Berkebalikan dengan metode pembagian laba, metode ini dapat diterapkan apabila salah satu pihak atau semua pihak yang bertransaksi tidak memiliki kontribusi yang unik dan bernilai, kegiatan usaha yang dimiliki tidak terintegrasi, dan para pihak yang terlibat dalam transaksi tidak berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi atau risiko bisnis yang saling berkaitan.

 

6. Metode Perbandingan Transaksi Independen (Comparable Uncontrolled Transaction Method)

Metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUT) merupakan metode yang umumnya digunakan untuk menganalisis suatu transaksi aset tidak berwujud. Penerapan metode ini dilakukan dengan membandingkan harga atau laba transaksi terhadap basis tertentu antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen.

 

Metode transfer pricing ini sesuai untuk karakteristik yang dipengaruhi hubungan istimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu, seperti tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi.

 

7. Metode dalam Penilaian Harta Berwujud dan/atau Harta Tidak Berwujud (Tangible Asset dan Intangible Asset Valuation)

Metode tangible asset dan intangible asset valuation adalah metode yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur standar penilaian yang berlaku. Metode transfer pricing ini sesuai untuk transaksi yang memiliki karakteristik sebagai berikut.

  • transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud.

  • transaksi persewaan harta berwujud.

  • transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud.

  • transaksi pengalihan aset keuangan.

  • transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya.

  • transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.

 

8. Metode dalam Penilaian Bisnis (Business Valuation)

Penilaian bisnis merupakan serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran nilai tertentu dalam masa tertentu yang dilaksanakan berdasarkan standar penilaian yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Metode ini dapat diaplikasikan pada transaksi yang memiliki kriteria sebagai berikut.

  • transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antarpihak afiliasi.

  • transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng).

  • transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.


 

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, metode transfer pricing

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi