Pemerintah terus berupaya memulihkan dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu caranya dengan tetap memberikan insentif pajak pada 2022.
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah tetap akan memberikan insentif pajak pada 2022 kepada dunia usaha yang terdampak, beberapa sektor usaha juga telah menunjukkan pemulihan namun beberapa sektor usaha tertentu masih kesulitan karena sangat bergantung pada pergerakan masyarakat.
“Karena dunia usaha kita tidak semua across the board pemulihannya sama. Ada yang bisa pulih cepat, ada yang mungkin akan tertinggal dan lambat, dan ini yang perlu untuk kami perhatikan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR (2/6/2021).
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pada 2022 pemerintah mengusung tema kebijakan fiskal yang bertajuk Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Tema tersebut sesuai dengan kebijakan fiskal 2022 yang akan meningkatkan penerimaan dari sisi pajak sekaligus mendukung pemulihan dunia usaha.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Sebelum memberikan insentif, pemerintah akan terus mengevaluasi kinerja dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut memiliki alasan bahwa dampak yang ditimbulkan dari pandemi serta kemampuan sektor usaha untuk pulih berbeda-beda.
Beberapa contoh kinerja dan permintaan sektor usaha yang mulai menunjukan pemulihan seperti manufaktur, terutama makanan, minuman, dan farmasi. Namun untuk sektor usaha transportasi pemulihannya masih lambat.
“Transportasi baru akan jalan apabila Covid bisa dikendalikan dengan confidence yang tinggi,” ujarnya.
Untuk tahun ini saja, pemerintah sudah menyiapkan Rp56,7 triliun untuk memberikan berbagai insentif pada dunia usaha yang terdampak pandemi. Angka tersebut masuk dalam program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp699,43 triliun.
Berbagai program insentif telah dijalankan oleh pemerintah seperti pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Ada pula program insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah seperti insentif PPnBM DTP dan PPN atas rumah DTP.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi