Dalam dunia perpajakan, ada sebuah istilah yang pasti familiar di telinga mereka yang sering berurusan dengan dunia tersebut: SPT Masa PPh. Namun, barang tentu tidak semua orang mengetahui apa itu SPT Masa PPh dan segala seluk-beluk mengenainya. Oleh karena itu, melalui artikel ini, kami akan menjelaskan kepada Anda secara lengkap mengenai SPT Masa PPh, mulai dari definisinya, jenis-jenisnya, hingga prosedur pelaporannya.
Secara singkat, SPT Masa PPh dapat dimaknai sebagai kependekan dari surat pemberitahuan masa untuk pajak penghasilan. Akan tetapi, pemaparan definisi yang lebih jelas dari SPT Masa PPh adalah dokumen yang ditujukan untuk melaporkan pajak badan bulanan yang dikumpulkan dari hasil pendapatan ekonomi wajib pajak. Hasil pungutan tersebut kemudian akan dilaporkan setiap bulannya atau pada setiap masa pajak.
SPT Masa PPh terdiri dari beberapa jenis yang semuanya memiliki perbedaan masing-masing. Pengklasifikasian tersebut tidak dibuat secara sembarangan, tetapi telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. Nama dari surat pemberitahuan itu sendiri didasarkan pada nomor pasal peraturan pajak. Jadi, apa sajakah jenis-jenis dari SPT Masa PPh?
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
SPT Masa PPh yang satu ini akan melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan. Hal itu sesuai dengan pasal 21 yang mengatur tentang karyawan Indonesia. Sementara itu, pasal 26 ditujukan untuk mengatur karyawan asing yang berdomisili di Indonesia. Batas waktu pembayaran dari klasifikasi yang pertama ini adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya, lalu diikuti oleh batas akhir waktu lapor yang jatuh pada tanggal 20.
SPT Masa PPh jenis yang kedua ini akan melaporkan pajak yang dipungut bendaharawan pemerintah berkenaan dengan penghasilan dari transaksi impor. Jika berbicara mengenai batas waktu, maka pembayarannya adalah pada hari berikutnya seusai dilakukan pemungutan pajak dan batas waktu lapor jatuh pada hari kerja di akhir minggu berikutnya.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
SPT Masa PPh yang satu ini berkenaan dengan hasil pemotongan pajak dari hasil transaksi modal, seperti bunga, royalti, dividen, dan lain-lain. Pasal 23 di sini ditujukan untuk transaksi yang melibatkan wajib pajak Indonesia. Sementara itu, pasal 26 ditujukan pada orang asing atau badan usaha tetap yang dimiliki oleh orang asing. Batas waktu pembayaran dari SPT Masa PPh Pasal 23/26 adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu melapor pada tanggal 20.
SPT Masa PPh Pasal 25 merupakan jenis keempat yang masih memiliki kaitan erat dengan angsuran bulanan. Untuk masalah batas waktu, klasifikasi yang satu ini menempatkan batas waktu pembayarannya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Kemudian, batas waktu untuk melapor pajaknya adalah pada tanggal 20.
SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) berkenaan dengan hasil pemotongan pajak yang dari penghasilan yang juga sudah mendapatkan pemotongan. Pemotongan itu berasal dari sumber yang bermacam-macam, bisa dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan sebagainya. Batas waktu pembayaran untuk SPT Masa PPh jenis kelima ini adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya yang kemudian diikuti pada tanggal 20 sebagai batas waktu pelaporan.
Jenis SPT Masa PPh yang terakhir ini dapat diartikan sebagai laporan pajak yang masih memiliki korelasi dengan Norma Perhitungan Khusus yang ditujukan untuk golongan wajib pajak tertentu. Beberapa contohnya adalah perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, perusahaan dagang asing, dan sebagainya. Batas waktu pembayaran untuk klasifikasi yang keenam ini adalah pada tanggal 10 di bulan berikutnya. Lalu, batas waktu pelaporannya adalah pada tanggal 20.
SPT Masa PPN adalah formulir berisikan laporan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib diisi oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Pada umumnya, laporan tersebut disampaikan dalam bentuk laporan bulanan. Dengan kata lain, setiap PKP wajib melaksanakan kegiatan ini setiap bulannya. Untuk melaporkan SPT Masa PPN, terdapat beberapa prosedur langkah-langkah yang harus Anda ikuti. Apa sajakah itu?
Akses link https://web-efaktur.pajak.go.id/
Isi Password akun PKP
Klik administrasi SPT, kemudian pilih monitoring SPT. Setelah itu, klik posting SPT
Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan dilaporkan. Jika Anda ingin melakukan pembetulan laporan ke-1, maka di tampilan pembetulan Anda akan mengisi angka 1
Selanjutnya, pilih Buka untuk melakukan pengecekan data-data Anda
Pilih Induk, kemudian isi NTPN
Lalu pilih metode pembayaran NTPN atau PBK
Jika NTPN, maka isi nomor NTPN sesuai dengan nomor yang tertera di Bukti Pembayaran Elektronik. Isi jumlah yang sesuai dengan PPN yang sudah dibayar
Jika hasil dari PBK, maka isi Nomor PBK yang dikeluarkan oleh KPP. Isi pula jumlahnya yang sudah dibayarkan
Setelah Anda telah tuntas mengisi seluruh pertanyaan, klik tambah kemudian pilih di kolom pernyataan, lalu pilih submit.
Pada intinya, melaporkan SPT Masa PPh merupakan sesuatu yang penting dilakukan. Jika Anda tidak melaksanakannya, maka sejatinya Anda telah melakukan suatu pelanggaran atas apa yang telah diatur oleh negara dalam undang-undangnya. Terlebih, prosedur untuk melakukannya juga tidak sulit. Namun, jika Anda masih merasa kesulitan untuk melaksanakan hal tersebut, maka Anda dapat memanfaatkan jasa dari Konsultanku untuk membantu Anda menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi