Penjelasan PPh Pasal 24 Lengkap: Definisi, Dasar Hukum, Subjek, Objek, dan Contoh Perhitungannya

Perpajakan adalah suatu bagian dari sistem ekonomi yang cukup kompleks. Maka dari itu, untuk dapat sepenuhnya memahami segala hal mengenai perpajakan sesungguhnya bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Banyak sekali pasal dan regulasi yang harus diperhatikan karena mengatur kebijakan yang berbeda-beda. Pada artikel ini, kami akan menjelaskan kepada Anda mengenai salah satu pasal dalam perpajakan, yaitu PPh Pasal 24, mulai dari definisinya, dasar hukumnya, subjeknya, dan lain-lain.

an image

 

Pengertian dan Dasar Hukum PPh Pasal 24

Jika mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), kita akan mengetahui bahwa salah satu jenis penghasilan yang diatur adalah Pasal 24. PPh Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri dan untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Pajak tersebut ditujukan untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan di luar negeri dalam kurun waktu satu tahun pajak.

Dalam Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh, disebutkan bahwa “Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.” Selain itu, dalam Pasal 2 UU 36/2008, ada pula pernyataan yang berbunyi bahwa besarnya kredit pajak adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan aturan UU PPh.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Subjek dan Objek PPh 24

Sebagai suatu regulasi, barang tentu PPh pasal 24 memiliki subjek dan objek. Hal itu sebagai penanda atas siapa saja yang pihak yang dapat diatur dan wajib melaksanakan peraturan tersebut, serta hal-hal kepemilikan apa saja yang akan dipungut dalam pasalnya. Jadi, apa sajakah subjek dan objek dari PPh 24?

 

Subjek Pemungutan PPh Pasal 24

Jika kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, kita akan mengetahui bahwa subjek yang termasuk dalam PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki utang pajak atas seluruh penghasilan. Seluruh penghasilan yang dimaksud di sini juga melingkupi penghasilan yang diperoleh ataupun diterima dari luar negeri— tidak hanya yang berasal dari dalam negeri saja.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Objek Pungutan PPh 24

Jika subjek pemungutan PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, maka apa yang dijadikan objek pungutan dari PPh 24? Dalam regulasi tersebut, objek pungutannya adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri, seperti penghasilan yang didapatkan dari saham, penghasilan berupa bunga dan royalti, penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri, dan lain-lain.

 

Sumber Penghasilan Kena Pajak yang Dapat Dikreditkan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa sumber penghasilan yang dapat dikreditkan dalam konteks PPh Pasal 24. Beberapa sumber penghasilan tersebut mempunyai perbedaan masing-masing yang tidak dapat disamakan. Berikut ini adalah sumber-sumber penghasilan yang dapat dikreditkan dalam PPh 24.

  1. Penghasilan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.

  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.

  3. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.

  4. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, serta kegiatan.

  5. Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.

  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.

  7. Keuntungan dari pengalihan aset tetap.

  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).

 

Mekanisme Pelaksanaan Kredit Pajak PPh Pasal 24

Dalam kegiatan melaksanakan kredit pajak PPh Pasal 24, ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan dan harus diikuti dengan sebaik-baiknya. Jika Anda melakukan kekeliruan dan melewatkan satu saja mekanisme pelaksanaannya, maka dapat dipastikan hasil akhirnya pasti akan tidak sesuai dengan apa yang Anda harapkan. Berikut ini adalah mekanisme pelaksanaan kredit pajak PPh 24.

  1. Menyampaikan laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.

  2. Menyertakan fotokopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri.

  3. Melampirkan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

  4. Menyampaikan permohonan kredit pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan PPh.

 

Tarif dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 24

Dalam PPh Pasal 24, barang tentu tidak terlepas dari kegiatan hitung-menghitung yang perlu dilakukan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan. Maka dari itu, kami akan menjelaskan kepada Anda mengenai tarif dan contoh perhitungan yang baik dan benar dari PPh 24.

 

Sebagai contoh, di tahun 2021, PT Jaya Sejahtera meraih pendapatan neto dari luar negeri sebesar Rp100 juta dan penghasilan dalam negeri senilai Rp200 juta.

 

PPh 24, PPh pasal 24

Sesuai peraturan perpajakan di Indonesia, diketahui bahwa badan usaha ini harus membayar pajak sebesar 15%. Selanjutnya, total PPh terutang dapat dihitung dengan cara:

 

PPh 24, PPh pasal 24

Kemudian, setelah mendapat total PPh terutang, maka hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menghitung jumlah pajak maksimum yang dapat dikreditkan melalui rumus dan cara sebagai berikut.

 

PPh 24, PPh pasal 24

Jadi, berdasarkan contoh perhitungan di atas, diketahui bahwa total pajak yang dapat dikreditkan Wajib Pajak ini adalah Rp15.000.000.

 

Kesimpulan

Pada intinya, PPh Pasal 24 mengatur hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Selain itu, PPh 24 juga diciptakan untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Untuk dapat sepenuhnya memahami PPh Pasal 24 merupakan suatu hal yang wajib dilakukan, terutama oleh Anda yang sering berurusan dengan dunia perpajakan.

 

Akan tetapi, jika Anda masih menemukan kesulitan dalam memahami PPh Pasal 24 ataupun pelaporan SPT pajak secara keseluruhan, Anda tak perlu khawatir. Konsultanku akan siap membantu Anda dalam mengatasi semua permasalahan perpajakan.

 

PPh 24, PPh pasal 24

PPh 24, PPh pasal 24

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi