Tarif Lapisan Pajak Penghasilan RUU Harmonisasi Perpajakan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021. Legislator dan pemerintah berencana mengubah istilah Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Nama RUU ini diubah sejalan dengan pembahasannya dengan anggota dewan.

an image

 

RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

 

Salah satu perubahan yang cukup menarik terdapat pada tarif pajak penghasilan. Pemerintah  menaikan nilai lapisan penghasilan kena pajak dan menambah satu lapisan baru untuk penghasilan Rp 5 miliar ke atas. Dengan ini maka lapisan penghasilan kena pajak menjadi lima layer.

 

Tarif Lama (UU Pajak Penghasilan)

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Tarif Baru (RUU HPP)

Penghasilan 0 - Rp 50 juta

5%

Penghasilan 0 - Rp 60 juta

5%

Penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta

15%

Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta

15%

Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta

25%

Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta

25%

Penghasilan di atas Rp 500 juta

30%

Penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar

30%

   

Penghasilan di atas Rp 5 miliar

35%

 

Dengan demikian, maka yang memiliki penghasilan di atas nominal tersebut atau Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak. Misalnya, seorang pegawai perusahaan memiliki gaji sebesar Rp 5 juta perbulan atau setahun adalah Rp 60 juta per tahun, maka PKP nya adalah:

 

Penghasilan - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta.

Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu (Pajak Penghasilan yang dikenakan).

 

Dengan demikian, penghasilannya yang dikenakan pajak adalah Rp 6 juta. Dalam hal ini maka perhitungan pajaknya menggunakan lapisan pertama. Berdasarkan aturan tersebut, maka pajak yang dikenakan bagi pekerja yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan adalah Rp 300 ribu per tahun.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi