Bea Masuk Barang Kiriman: Tarif dan Persyaratan Dokumennya

Tahukan Anda bahwa setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh pejabat Bea dan Cukai, baik secara dokumen maupun fisik? Apabila pemeriksaan telah dilakukan, maka pejabat Bea Cukai barang kiriman akan mengeluarkan surat persetujuan pengeluaran barang yang didalamnya tercantum besaran bea masuk dan PDRI yang harus dibayarkan. Besaran pungutan ini bergantung pada jenis dan nilai barang kiriman. Berikut, Konsultanku akan mengulas tentang tarif bea cukai barang kiriman dan persyaratan dokumennya.

an image

 

Apa yang Dimaksud dengan Barang Kiriman?

Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Penyelenggara Pos sendiri terdiri dari:

  1. Penyelenggara Pos yang Ditunjuk: Penyelenggara Pos yang diberi tugas oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Indonesia (Universal Postal Nation).

  2. Perusahaan Jasa Titipan (PJT): Penyelenggara Pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos.

    Baca Juga:
    Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
    Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
    Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
    Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman dan Dokumen yang Dibutuhkan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, setiap barang kiriman wajib melewati pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Pemeriksaan ini dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik sendiri dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik dan/atau dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

 

Sementara dalam pemeriksaan dokumen, pejabat Ditjen Bea Cukai barang kiriman wajib memastikan kelengkapan dokumen yang meliputi:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Consignment Note (CN): untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar);

  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK): untuk barang kiriman yang memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) serta penerima barang bukan merupakan badan usaha dan/atau diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk (seperti barang pindahan, dll).

  3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB): untuk barang kiriman yang diimpor oleh penerima barang yang merupakan badan usaha (bukan perorangan).

 

Apabila dokumen belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilengkapi, maka pemilik barang harus melengkapi dokumen tersebut melalui Penyelenggara Pos yang bersangkutan. Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, pejabat Bea Cukai barang kiriman akan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

 

SPPBMCP merupakan dokumen persetujuan pengeluaran barang yang menjadi dasar pembayaran bea masuk barang kiriman. Apabila Bea Cukai telah mengeluarkan surat tersebut, maka Anda sebagai pemilik barang wajib membayar bea cukai barang kiriman. Di bawah ini adalah beberapa tarif bea masuk barang kiriman berdasarkan jenis barangnya.

  1. Barang kiriman dari luar negeri dengan nilai ≤USD3: PPN 11% dan bebas bea masuk dengan melampirkan Consignment Notes (CN).

  2. Barang kiriman dari luar negeri yang bernilai >USD3 sampai dengan USD1.500: bea masuk 7,5% dan PPN 11% dengan melampirkan Consignment Notes (CN).

  3. Barang kiriman dari luar negeri dengan nilai >USD1.500: PPN, PPh, dan bea masuk dengan melampirkan dokumen pemberitahuan impor barang/PIB (badan) atau PIB khusus/PIBK (perseorangan)

  4. Produk tertentu (tekstil, sepatu, dan tas) yang dikenakan tarif most favored nation (MFN)/tarif reguler berdasarkan HS Code. Contohnya adalah:

  1. Tas (HS Code 4202): bea masuk 15%–20%.

  2. Produk tekstil (HS Code 61.62.63): bea masuk 15%–25%, BMPT Rp19.269–Rp63.000 per piece, PPN 11%, dan PPh 7,5%–10%.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, ada beberapa jenis pungutan yang harus dibayarkan dalam impor barang kiriman, salah satunya adalah bea masuk. Bea masuk barang kiriman merupakan salah satu jenis pungutan yang bisa dihapuskan atau dibebaskan dari kewajiban pembayaran. Nilai pembebasan tersebut didasarkan pada nilai FOB (Free on Board) atau nilai barang itu sendiri, tidak termasuk ongkos kirim dan asuransi.

 

Jumlah nilai maksimal barang kiriman yang diberikan pembebasan bea masuk adalah sebesar USD3 per kiriman. Dengan kata lain, Anda tidak perlu membayar bea masuk apabila barang kiriman tidak melebihi USD3. Namun, Anda tetap harus membayar beberapa pajak lainnya, tergantung jenis barang dan nilai barang kiriman tersebut. Mengetahui jenis-jenis pungutan dalam impor barang kiriman sangatlah penting untuk kontinuitas perusahaan Anda. Untuk memudahkan, Anda bisa mempercayakan urusan tersebut pada ahlinya melalui jasa penghitungan dan pelaporan pajak di Konsultanku.

 

bea masuk barang kiriman, bea cukai barang kiriman

bea masuk barang kiriman, bea cukai barang kiriman

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi