Pada artikel ini, Konsultanku akan membahas mengenai whistleblowing system. Bagi Anda yang akrab dengan dunia pajak, istilah tersebut mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, bagi Anda yang masih belum memahaminya, Anda tak perlu khawatir. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang whistleblowing system, mulai dari definisi, alasan mengapa itu dibutuhkan, serta mekanisme pengaduan dan pelaporannya.
Jika mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka whistleblowing system adalah sistem pencegahan pelanggaran dan penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara lebih lengkap, whistleblowing system juga dapat dimaknai sebagai mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi. Tindakan tersebut melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, di mana pelapor tidak berperan sebagai bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Whistleblowing system diperlukan karena beberapa alasan, salah satunya adalah kebutuhan DJP akan adanya sistem pencegahan, deteksi dini, dan penindakan yang efektif dan konsisten terhadap pelanggaran. Pasalnya, sebagaimana yang diketahui, tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran extraordinary crime sehingga harus ditangani secara “extraordinary” pula. Maka dari itu, dengan adanya whistleblowing system di lingkungan DJP, kasus kecurangan yang dilakukan oleh pegawai pajak diharapkan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Mekanisme pengaduan dan pelaporan melalui whistleblowing system DJP sejatinya sama sekali tidak rumit. Berikut ini kami jelaskan langkah-langkahnya.
Periksa kelengkapan laporan; periksa apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan atau belum.
Isi formulir pengaduan; klik menu "Tulis Pengaduan" yang terdapat pada bagian navigasi. Isi dan lengkapi formulir pengaduan yang telah disediakan. Jika isian pengaduan sudah lengkap, tekan tombol "Kirim Pengaduan" untuk mengirim pengaduan Anda.
Simpan dan jaga kerahasiaan kode akun Anda; jika pengaduan berhasil dikirim, Anda akan memperoleh kode akun untuk memantau pengaduan. Simpan baik-baik dan jaga kerahasiaan kode akun tersebut untuk menjaga kerahasiaan pengaduan Anda.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pantau pengaduan; kode akun yang Anda miliki dapat Anda pergunakan untuk login ke halaman khusus pelapor. Melalui halaman tersebut, Anda dapat memantau pengaduan yang sudah Anda kirim, membuat pengaduan baru, ataupun berinteraksi dengan tim penanganan pengaduan.
Pada intinya, whistleblowing system secara singkat dapat diartikan sebagai sistem pencegahan pelanggaran dan penanganan pelaporan pelanggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Alasan utama mengapa sistem tersebut diperlukan adalah karena kebutuhan DJP akan adanya sistem pencegahan, deteksi dini, dan penindakan yang efektif dan konsisten terhadap pelanggaran. Dalam hal keefektifan, whistleblowing system juga terbilang efektif karena mekanisme pengaduan dan pelaporannya yang sangat sederhana dan mudah dilakukan.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi