Hadiah Berupa Bingkisan Parsel Dikecualikan dari Pajak Natura, Benarkah?

Dalam artikel sebelumnya, Konsultanku telah membahas tentang poin-poin penting dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang antara lain membahas mengenai bentuk natura yang dikecualikan dari objek PPh Natura. Daftar pengecualian tersebut mencakup beberapa poin, salah satunya bingkisan atau parsel yang diterima pekerja. Sebagai follow-up dari artikel tersebut, Konsultanku akan membahas lebih lanjut mengenai pajak bingkisan.

an image

Konsep Pajak Natura Berdasarkan PMK 66/2023

Dalam dunia perpajakan, dikenal sebuah istilah yang disebut natura. Secara singkat, natura adalah imbalan berupa barang atau kenikmatan yang bukan dalam bentuk uang. Berdasarkan Pasal 3 PMK 66/2023 penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan.

 

Di bawah ini adalah daftar natura yang dapat dijadikan objek PPh.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

  1. Bingkisan atau parsel yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp3 juta.

  2. Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya, seperti pulsa atau sambungan internet yang diterima bukan untuk menunjang pekerjaan.

  3. Fasilitas olahraga, seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif yang memiliki nilai keseluruhan lebih dari Rp1,5 juta per pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

  4. Fasilitas kantor berupa tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan, baik apartemen atau rumah tapak, bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  5. Fasilitas kendaraan untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta per bulan dari pemberi kerja.

  6. Kupon makanan dan/atau minuman yang nilainya melebihi Rp2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

 

Berdasarkan Pasal 23, pemberi imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya:

  1. Pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk natura; atau

  2. Penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk kenikmatan.


Natura Berupa Bingkisan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak

Mengacu Pasal 5 Ayat (1) PMK 66/2023, pemberian bingkisan atau parsel berupa bahan makanan/minuman dan makanan/minuman dikecualikan dari pengenaan pajak sepanjang memenuhi batasan tertentu. Natura jenis ini tidak dikenakan pajak parcel apabila memenuhi ketentuan berikut.


pajak bingkisan, pajak parsel, pajak parcel


Contoh Kasus Pengecualian PPh Natura terhadap Parsel

Selama tahun 2023, PT Karawu memberikan parsel kepada Rita selaku pegawainya dengan perincian pemberian sebagai berikut:

  1. Tanggal 20 Maret 2023, diberikan parsel dalam bentuk sembako dalam rangka Tahun Baru Imlek senilai Rp500.000;

  2. Tanggal 19 April 2023, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.000.000;

  3. Tanggal 18 Juli 2023, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4.000.000; dan

  4. Tanggal 19 September 2023, diberikan parsel berupa sebuah air fryer dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2.000.000.

 

Perlakuan pengenaan pajak bingkisan yang diterima Rita adalah sebagai berikut:

  1. Pada bulan Maret 2023, parsel yang diberikan dalam rangka Tahun Baru Imlek dikecualikan seluruhnya dari objek PPh dan tidak dikenakan pajak parsel karena tidak melebihi batasan nilai.

  2. Pada bulan April 2023, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga terdapat batasan nilai, yaitu tidak lebih dari Rp3.000.000,00 per pegawai per tahun pajak. Karena bingkisan bernilai Rp1.000.000, maka pada bulan April, seluruh nilai bingkisan tersebut dikecualikan dari objek PPh atau tidak dikenakan pajak bingkisan.

  3. Pada bulan Juli 2023, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek PPh adalah sebesar Rp2.000.000. Jumlah tersebut diperoleh dari selisih antara akumulasi nilai bingkisan dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek PPh (Rp5.000.000-Rp3.000.000 = Rp2.000.000)

  4. Pada bulan September 2023, parsel yang diterima Rita senilai Rp2.000.000 dikenakan pajak parcel karena akumulasi nilai bingkisan yang diterima sampai dengan bulan Juli 2024 telah melebihi batasan pengecualian.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa natura berupa bingkisan atau parsel dapat dikecualikan dari objek PPh apabila diberikan dalam rangka hari besar keagamaan. Sementara jika bingkisan atau parsel diberikan selain dalam rangka hari besar keagamaan, maka nilai natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak parsel maksimal sebesar Rp3 juta.

 

Apabila Anda memperoleh bingkisan yang bernilai lebih Rp3 juta, Anda perlu mencari selisih nilai bingkisan dengan batasan nilai yang ditentukan. Selisih tersebut merupakan objek PPh yang nantinya harus dipotong pajaknya oleh pemberi kerja. Selanjutnya, pihak karyawan yang menerima natura ini wajib melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan miliknya. Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, Anda bisa memanfaatkan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.


 

pajak bingkisan, pajak parsel, pajak parcel

pajak bingkisan, pajak parsel, pajak parcel

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi