PMK 28/2024 Terbit, Pemerintah Tebar 9 Insentif Pajak IKN untuk Investor

Pemerintah Indonesia terus berupaya menarik investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui berbagai kebijakan insentif pajak. Salah satu kebijakan terbaru yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024. PMK ini memuat 9 jenis insentif pajak yang ditujukan untuk menarik minat investor dalam pengembangan IKN. Melalui artikel ini, Konsultanku akan mengulas 9 insentif pajak IKN yang bisa dimanfaatkan oleh investor.

an image

Pemberian Insentif IKN Berdasarkan PMK 28/2024

Pada tanggal 29 April 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 28/2024, yang mulai berlaku efektif pada 16 Mei 2024. Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas dan melengkapi ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 terkait Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

 

Seperti yang tercantum dalam pertimbangan PMK 28/2024, peraturan ini diberlakukan untuk mendukung amanat PP 12/2023 dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN. Beragam insentif pajak ditawarkan, mulai dari pengurangan tarif pajak penghasilan hingga kemudahan perpajakan lainnya, yang dirancang untuk memberikan keuntungan langsung bagi para investor.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Pasal 2 PMK 28/2024 secara tegas menyebutkan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan diberikan di IKN dan di daerah mitra. Daerah mitra mengacu pada wilayah tertentu di Kalimantan yang bekerja sama dengan Otorita IKN dalam pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, sebagaimana ditetapkan oleh keputusan Kepala Otorita IKN (OIKN).


Fasilitas Pajak IKN Sebelum PMK 28/2024 Terbit

Sebelum PMK 28/2024 diberlakukan, mitra daerah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah menikmati insentif pajak berupa tax holiday untuk Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, berbagai insentif lain juga tersedia, seperti:

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):

  • Di IKN, PPN tidak dipungut atas beberapa Barang Kena Pajak (BKP) tertentu, seperti bangunan baru, kendaraan listrik, hibah barang strategis, serta mesin dan peralatan listrik Energi Baru Terbarukan (EBT).

  • Fasilitas PPN juga mencakup beberapa jasa kena pajak, seperti sewa bangunan, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan sampah dan limbah.

  • Di daerah mitra, PPN tidak dipungut atas jasa konstruksi untuk pembangunan daerah tersebut.

  • Fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada entitas yang berkegiatan di IKN.

  1. Fasilitas Kepabeanan:

  • Pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang untuk kepentingan umum dan pembangunan industri di IKN dan daerah mitra.


9 Insentif Pajak IKN untuk Investor

Berdasarkan PMK 28/2024, terdapat 9 insentif IKN yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modal atau mendirikan usaha di IKN. Ada berbagai fasilitas pajak IKN yang diberikan, mulai dari pengurangan PPh Badan, PPh 21 Final DTP, pengurangan PPh Final UMKM, hingga pengurangan PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan.

 

1. Insentif Tax Holiday Penanaman Modal

Fasilitas pajak IKN ini memberikan pengurangan PPh Badan 100% dari total pajak yang terutang. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial. Adapun jangka waktu yang diberikan untuk insentif tax holiday ini, paling lama untuk klaster infrastruktur yakni 30 tahun, bidang usaha pembangkit ekonomi 20 tahun, dan sektor lainnya 10 tahun.

 

Untuk memanfaatkan insentif IKN ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  1. Wajib pajak badan dalam negeri

  2. Melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha di IKN dan/atau daerah mitra

  3. Melakukan penanaman modal dengan nilai minimal Rp 10 miliar

  4. Berinvestasi di bidang usaha strategis seperti:

  • Pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan

  • Pembangunan dan pengoperasian jalan tol

  • Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut

 

2. Fasilitas PPh di Financial Center IKN

Fasilitas pajak IKN lainnya yang diberikan adalah pengurangan PPh bagi badan usaha yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN. Pengurangan PPh Badan yang diberikan adalah sebesar 100% dan 85% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan.

 

Fasilitas ini diberikan selama 25 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai 2035, serta 20 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2036 sampai 2045. Periode penanaman modal ini dihitung sejak terbitnya perizinan berusaha melalui OSS untuk kegiatan penanaman modal sektor keuangan yang berlokasi di financial center IKN.

 

3. Pengurangan PPh Badan atas Pendirian dan/atau Pemindahan Kantor Pusat dan/atau Kantor Regional

Skema insentif IKN ini terbagi menjadi dua. Pertama untuk subjek pajak luar negeri yang memindahkan kantor pusat/kantor regional, kedua untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang baru berdiri dan berstatus kantor pusat.

 

Fasilitas insentif PPh badan ini diberikan sebesar 100% dari jumlah pajak PPh badan yang terhitung selama 10 tahun pajak. Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan sebesar 50% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak berikutnya.

 

4. Super Deduction Vokasi

Super deduction adalah insentif pengurangan pajak yang nilainya lebih besar daripada pengurangan pajak biasa. Insentif pajak IKN ini diberikan dalam bentuk fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang bertujuan untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Fasilitas ini memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga maksimal 250% dari total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

 

5. Super Deduction Research and Development

Insentif IKN pajak berikutnya adalah pengurangan pajak dalam nilai yang besar untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Fasilitas pajak IKN ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara.

 

Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350%. Rincian dari insentif ini adalah pengurangan sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Adapun insentif tambahan diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dalam jangka waktu tertentu.

 

6. Super Deduction Sumbangan Fasilitas Umum/Sosial di IKN

Insentif ini diberikan untuk masyarakat yang ingin mendukung pembangunan IKN dalam bentuk uang, barang, dan pembangunan fisik. Fasilitas diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari nilai sumbangan. Pemberian sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan.

 

7. PPh Pasal 21 Final Ditanggung Pemerintah (DTP)

Penghasilan pegawai tertentu di IKN akan diberikan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final. Fasilitas pajak IKN ini berlaku hingga 2035. Untuk mendapat insentif ini, pegawai harus bertempat tinggal di IKN dan memiliki NPWP terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

 

8. PPh Final 0 Persen

Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (Orang Pribadi dan Badan), kecuali Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menanamkan modalnya di IKN kurang dari Rp10 miliar dan memenuhi syarat tertentu. Mereka tidak akan dikenakan tarif PPh Final atau 0% dari peredaran bruto usaha yang bersifat final.

 

Insentif ini juga berlaku untuk UMKM yang memiliki penghasilan dari peredaran usaha hingga Rp50 miliar yang diterima atau diperoleh di lokasi usaha yang berada di IKN. Aturan ini berlaku hingga tahun 2035.

 

9. Pengurangan PPh atas Pengalihan Hak Tanah atau Bangunan

Pengurangan PPh atas pengalihan ini diberikan bagi Wajib Pajak yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan di IKN kepada pembeli pertama atau kesatu. Pembeli kesatu adalah pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di IKN yang pertama.

 

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang. Aturan mengenai fasilitas ini berlaku hingga 2035.


Kesimpulan

Dengan diterbitkannya PMK 28/2024, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat untuk menarik investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Sembilan insentif pajak IKN yang disediakan tidak hanya meringankan beban pajak bagi investor, tetapi juga memberikan berbagai kemudahan dalam hal bea masuk, PPN, dan PBB.

 

Sebagai perusahaan yang menyediakan jasa penghitungan dan pelaporan pajak, Konsultanku siap membantu Anda dalam mengoptimalkan manfaat dari fasilitas pajak IKN. Melalui Konsultanku, Anda tidak perlu khawatir dengan kerumitan pengelolaan pajak karena tim yang berpengalaman akan memastikan seluruh kewajiban pajak Anda dikelola dengan baik.

 

insentif pajak ikn, insentif ikn, pajak ikn

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi