Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kebijakan dan insentif pajak. Salah satu insentif yang menonjol adalah super tax deduction. Melalui artikel ini, Konsultanku akan membahas secara mendalam apa itu super deduction tax, tujuan pemberiannya, serta jenis-jenis insentif pajak yang termasuk dalam kategori ini.
Apa itu Super Deduction Tax?
Super tax deduction adalah insentif pengurangan pajak yang nilainya lebih besar daripada pengurangan pajak normal. Insentif ini umumnya diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki keterlibatan dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara singkat, super tax deduction adalah program win-win atau memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yang terlibat. Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan pajak kepada Wajib Pajak. Di sisi lain, Wajib Pajak yang terlibat dalam program vokasi atau kegiatan litbang diharapkan bisa menciptakan inovasi, meningkatkan kualitas SDM, dan membuat ekonomi Indonesia lebih maju.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dasar Pelaksanaan Super Tax Deduction
Berkaitan dengan implementasi super tax deduction, pemerintah telah menerbitkan 2 peraturan yang dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pemberian insentif tersebut. Regulasi tersebut diatur dalam:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019: beleid ini mengatur tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan seperti kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan serta pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/PMK.010 Tahun 2020: regulasi ini mengatur pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia.
Perbedaan antara kedua aturan tersebut adalah PMK 153/2020 dibuat khusus untuk kegiatan litbang, sedangkan PMK 128/2019 untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Besaran pengurangan PPh yang diberikan dalam PMK 153/2020 lebih besar (hingga 300%) dibandingkan dengan PMK 128/2019 (maksimal 200%).
Tujuan Pemberian Super Deduction Tax
Pemerintah Indonesia memberikan super tax deduction atau insentif pengurangan pajak super dengan beberapa tujuan utama, di antaranya sebagai berikut.
Mendorong investasi pada industri padat karya
Mendukung program penciptaan lapangan pekerjaan yang semakin luas
Membantu penyerapan tenaga kerja di Indonesia
Mendorong keterlibatan dunia usaha serta dunia industri dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi.
Mendukung industri dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
Jenis-jenis Super Tax Deduction
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak dengan nilai besar melalui dua kegiatan, yaitu kegiatan pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Berikut adalah pembahasan detail mengenai dua jenis super tax deduction, beserta penjelasan mengenai pelaksanaannya.
Super tax deduction (STD) untuk kegiatan vokasi merupakan insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan yang menyelenggarakan program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk meningkatkan kualitas SDM. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai kebutuhan industri.
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128 Tahun 2019. Kompetensi yang dimaksud dalam program ini adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis dan efisien.
Agar dapat mengikuti program ini, perusahaan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu syaratnya adalah perusahaan harus menyelenggarakan program vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan bermitra dengan lembaga pendidikan vokasi.
Manfaat program ini bagi perusahaan adalah mendapatkan pengurangan penghasilan bruto (PPh) hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk program vokasi. Pengurangan ini terdiri dari dua tahap:
Pengurangan sebesar 100% atas penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan praktik kerja, magang dan pembelajaran
Tambahan pengurangan atas penghasilan bruto dengan persentase paling tinggi sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Tambahan ini hanya diberikan apabila wajib pajak bersangkutan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Super tax deduction untuk kegiatan litbang merupakan insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendorong inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di Tanah Air.
Litbang didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis dan terencana berdasarkan metodologi ilmiah untuk mendapatkan data dan informasi baru, menguji kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi, dan menghasilkan kesimpulan ilmiah. Sedangkan pengembangan adalah kegiatan untuk meningkatkan manfaat dan daya dukung iptek yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya, sehingga dapat memberikan fungsi dan manfaat yang lebih optimal.
Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto (PPh) hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang di Indonesia. Pengurangan ini dibagi menjadi dua tahap:
Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang
Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang diberikan paling tinggi sebesar 200% dari keseluruhan akumulasi biaya yang dikeluarkan selama kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Tambahan biaya pengurang ini dapat dihitung sebagai berikut:
Apabila litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual dalam bentuk hak paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri akan memperoleh persentase pengurangan penghasilan bruto sebesar 50%
Apabila litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual dalam bentuk hak paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri serta didaftarkan di kantor PVT luar negeri, maka memperoleh persentase pengurangan penghasilan bruto sebesar 50%
Apabila litbang mencapai tahap komersialisasi, maka akan memperoleh pengurangan penghasilan bruto sebesar 100%
Apabila litbang yang telah menghasilkan hak kekayaan intelektual dalam bentuk hak paten maupun hak PVT dan mencapai tahap komersialisasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan lembaga litbang pemerintah maupun lembaga pendidikan tinggi di Indonesia, maka akan memperoleh pengurangan penghasilan bruto sebesar 25%.
Kesimpulan
Super tax deduction adalah salah satu kebijakan insentif pajak yang sangat menguntungkan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) dan pendidikan vokasi. Dengan adanya insentif ini, perusahaan dapat mengurangi beban pajak penghasilan secara signifikan dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Namun, untuk memaksimalkan manfaat dari super deduction tax, perusahaan perlu memahami secara mendalam persyaratan dan prosedur yang berlaku. Proses penghitungan dan pelaporan pajak yang tepat sangat penting agar perusahaan dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal dan terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.
Sebagai perusahaan yang menyediakan jasa penghitungan dan pelaporan pajak, Konsultanku siap membantu Anda dalam mengelola semua aspek perpajakan perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa Konsultanku, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis dan inovasi tanpa harus khawatir tentang kompleksitas perpajakan.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi