Bisnis percetakan bisa dibilang tak akan kehabisan pelanggan. Sebab, jasa percetakan sendiri mempunyai pangsa pasar dan demand yang besar. Namun, tahukah Anda bahwa jasa yang satu ini juga tak luput dari pengenaan pajak? Lantas, pajak apa saja yang dikenakan pada bisnis percetakan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!
Menjamurnya jasa percetakan di Indonesia seolah membuktikan bahwa bisnis percetakan merupakan salah satu yang prospeknya menjanjikan. Bagaimana tidak? Produk yang ditawarkan jasa percetakan mampu menjangkau konsumen hampir di seluruh kalangan, mulai dari anak sekolah, mahasiswa, pengajar bahkan pengusaha.
Bisnis ini pun hadir dalam berbagai bentuk, diantaranya usaha fotokopi, jasa cetak brosur hingga bisnis cetak sablon kaos. Nah, bagi yang memiliki usaha jenis ini, Anda sudah menemukan artikel yang tepat! Sebab, artikel ini akan membahas tuntas mengenai jenis-jenis pajak yang dikenakan dalam bisnis jasa percetakan.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Kebijakan mengenai pajak jasa percetakan telah tertuang dalam PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang PPh Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. Peraturan tersebut secara khusus mengatur tentang berbagai jenis Jasa Lain yang dikenakan atau dipotong PPh 23, salah satunya mencakup pajak pada jasa bisnis percetakan.
Selain PPh 23, ada empat jenis pajak lainnya yang dapat dikenakan pada jasa percetakan. Dengan demikian, terdapat 5 jenis pajak berbeda— baik itu PPh maupun PPN— yang dapat diterapkan pada bisnis percetakan sebagai berikut.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Seperti yang telah diketahui, PPh wajib dibayar oleh tiap Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan, baik itu orang pribadi maupun badan. Hal tersebut tertuang dalam UU PPh No. 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Jasa yang ditawarkan oleh bisnis percetakan pun tak luput dari pengenaan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM),m bahwa: “Segala transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).” Sebagai informasi, ketentuan tentang PPN yang paling baru dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PPh Pasal 4 ayat 2 atau adalah pajak atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu. Pemotongan jasanya bersifat final. Oleh karena itulah, pajak ini juga kerap disebut sebagai PPh Final.
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pajak jasa percetakan merupakan objek yang dikenakan PPh 23 atas transaksi jasa yang dilakukan.
Meski demikian, perlakuan PPh Pasal 23 atas jasa ini terbagi menjadi dua, yakni: 1. ketika subjek PPh Pasal 23 tersebut sebagai pemotong pajak dan, 2. PPh 23 atas jasa yang diberikan pada pihak lain yang merupakan sebagai kredit pajak. Adapun subjek PPh Pasal 23 ini adalah Wajib Pajak dalam negeri.
Sebetulnya, Pajak Penghasilan Pasal 26 tak ubahnya PPh 23. Hanya saja, berbeda dengan PPh 23 yang subjek pajaknya merupakan WP dalam negeri, PPh 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.
Itulah pembahasan tentang seluk-beluk pajak jasa percetakan. Jika Anda masih memiliki pertanyaan maupun keperluan seputar pajak percetakan, Anda bisa langsung berkonsultasi pada ahli pajak di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk reservasi jadwal konsultasi Anda!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi