Syarat dan Tata Cara Buat Akun DJP Online

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada wajib pajak. Komitmen ini dibuktikan dengan hadirnya sebuah situs One-Stop Tax Services yang dikenal dengan DJP Online. Secara lebih rinci, apa saja manfaat dan layanan yang diberikan DJP Online dan bagaimana cara mendaftarkan akun pada laman tersebut?

an image

 

Apa itu DJP Online?

DJP Online adalah situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan berbagai layanan perpajakan online. Melalui DJP Online, Anda dapat membayar dan melaporkan pajak secara online di mana dan kapan saja. Sebelum situs ini hadir, pemerintah telah menyediakan layanan perpajakan untuk melaporkan pajak dan mengakses sistem billing di situs yang terpisah. Layanan ini berupa e-Filing yang dapat diakses melalui efiling.pajak dan e-Billing melalui sse.pajak.

 

Namun pada tahun 2014, DJP mengintegrasikan semua layanan pelaporan dan pembayaran pajak di bawah satu sistem. DJP juga membuat situs DJP Online sebagai pusat pelayanan pajak. Semua situs layanan pajak lama yang sistemnya masih terpisah pun dihapus sehingga masyarakat dapat menggunakan satu sistem yang praktis.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Manfaat Membuat Akun DJP Online

Hadirnya DJP Online di masyarakat jelas telah memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak Anda. Di samping itu, layanan lapor pajak dan bayar pajak secara online ini menawarkan berbagai manfaat yang dapat Anda rasakan, antara lain sebagai berikut.

 

1. Membayar dan Melaporkan Pajak Tepat Waktu

Layanan dalam DJP Online telah memungkinkan wajib pajak untuk membayar dan melaporkan pajak dengan tepat waktu. Situs ini memiliki fitur pengingat berupa email yang akan didapat saat sudah masuk tanggal jatuh tempo pembayaran atau pelaporan pajak. Hal ini merupakan solusi yang baik bagi wajib pajak yang tidak sempat membayar dan melaporkan pajak pada KPP di tengah kesibukan yang dijalani.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

2. Mudah dalam Mengawasi dan Mengecek Pelaporan Pajak

Dibandingkan sistem konvensional, situs pajak online membuat wajib pajak lebih mudah mengawasi dan mengecek laporan pajak. DJP Online telah memungkinkan Anda untuk turut aktif mengawasi pajak dari perusahaan besar melalui multi fitur dan multi perusahaan dalam e-Filing. Dengan demikian, ketika akan bekerja sama dengan suatu perusahaan, Anda dapat mengawasi pajak yang mereka bayarkan.

 

3. Menyediakan Pelaporan SPT Semua Jenis Pajak

DJP Online juga memungkinkan Anda untuk melaporkan beberapa SPT dalam jenis pajak yang berbeda, seperti SPT Masa, SPT Tahunan, dan SPT pajak lainnya yang wajib untuk dilaporkan. Layanan ini jelas membuat wajib pajak terbantu karena menghemat banyak waktu. Hanya melalui satu situs, wajib pajak bisa melaporkan semua jenis pajak yang dimilikinya.

 

4. Terintegrasi Dengan Berbagai Layanan Pajak

Manfaat lain dari DJP Online adalah telah mengintegrasikan berbagai layanan pajak sehingga lebih praktis. Anda dapat menghitung pajak, membayar pajak, melaporkan SPT, mendapatkan kode billing, serta mendapatkan EFIN dalam satu situs. Anda pun tidak perlu repot lagi untuk datang dan mengantri di kantor pajak sehingga lebih efektif dan efisien.

 

5. Memberikan Jaminan Kenyamanan dan Keamanan

DJP Online merupakan situs yang sudah memiliki sertifikat resmi, seperti ISO 27001. Dengan adanya sertifikasi ini, Anda akan merasa aman dan nyaman dalam menggunakan semua layanan yang tersedia. Anda juga tidak perlu khawatir atas keamanan data yang di-input saat pengarsipan dokumen atau pelaporan pajaknya.

 

Kewajiban Perpajakan yang Dapat Diurus Melalui DJP Online

Seperti yang telah disebutkan, DJP Online merupakan situs yang dapat memudahkan Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Tentu, setiap wajib pajak yang memiliki beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi dan dipertanggungjawabkan. Lalu, apa saja kewajiban perpajakan yang dapat diurus melalui DJP Online?

 

1. Mendaftarkan Diri

Mendaftarkan diri adalah langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP dibutuhkan sebagai administrasi perpajakan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban pajak yang dimilikinya.

 

Dengan DJP Online, Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui e-Registration. Untuk mendaftarkannya, Anda cukup mengisi formulir elektronik yang tersedia. Ikuti semua instruksi yang ada di situs tersebut. Setelah itu, Anda akan mendapatkan kartu NPWP dalam bentuk softfile yang dikirimkan melalui email.

 

2. Membayar Pajak

Salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi adalah membayar pajak. Pembayaran pajak yang dilakukan harus sesuai dengan jumlah pajak yang terutang. Kewajiban ini juga harus dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan pajak.

 

Melalui DJP Online, Anda dapat menunaikan kewajiban membayar pajak ini dengan mudah. Layanan e-Billing yang terdapat dalam situs tersebut telah memungkinkan Anda membayar pajak secara online dengan kode billing. Sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), kode billing dapat Anda gunakan untuk membayar pajak melalui e-wallet, mobile banking, internet banking, atau mesin ATM.

 

3. Melaporkan SPT Tahunan

Selain membayar pajak, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan wajib pajak adalah melaporkan perpajakannya. Pembayaran pajak yang telah dilakukan harus dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan tersebut wajib disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika tidak, Anda akan dikenakan sanksi tidak lapor SPT.

 

Untuk menghindari sanksi tersebut, Anda memanfaatkan fitur e-Filing dalam DJP Online. Fitur ini merupakan layanan online yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak. Anda pun tidak perlu lagi datang ke KPP untuk melaporkan SPT. Dengan layanan DJP Online, Anda hanya perlu mengisi formulir SPT elektronik dan mengirimkannya secara online kepada DJP.

 

Syarat dan Ketentuan Membuat Akun DJP Online

Sama seperti situs atau aplikasi pada umumnya, Anda harus membuat akun terlebih dahulu untuk dapat mengakses layanan DJP Online. Namun, sebelum mendaftar diri Anda pada akun DJP Online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut adalah 2 syarat dokumen yang harus Anda siapkan.

 

1. Memiliki NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kepemilikan NPWP merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat akun DJP. Jika belum memiliki NPWP, Anda bisa mendapatkannya secara online melalui registrasi pada laman https://ereg.pajak.go.id/login . Apabila Anda sudah memiliki NPWP, masukkan seluruh angka tanpa tanda titik dan setrip pada laman pendaftaran akun DJP Online.

 

2. Memiliki dan Mengaktivasi EFIN

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah identitas digital yang diperlukan untuk menggunakan DJP Online. EFIN pada dasarnya memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan digital. Anda dapat memperoleh EFIN secara offline melalui KPP terdekat atau secara online dengan mengisi formulir pengajuan EFIN.

 

Setelah mendapatkan nomor EFIN, Anda dapat melakukan aktivasi melalui situs resmi DJP Online. Ingat, Anda bisa melakukan aktivasi EFIN maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN. Jika tidak, maka nomor EFIN akan hangus dan Anda harus mengajukan permohonan EFIN ulang.

 

Tata Cara Buat Akun DJP Online

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan di atas, Anda dapat segera membuat akun DJP Online. Berikut adalah beberapa tahapan membuat akun DJP Online yang bisa Anda ikuti.

 

  1. Buka portal resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi

  2. Masukkan NPWP dan EFIN yang sudah diaktivasi.

  3. Masukkan kode keamanan dengan benar, lalu klik Submit.

  4. Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi data diri, seperti nomor telepon yang aktif, alamat email, dan kode keamanan.

  5. Setelah itu, Anda akan diminta membuat password yang akan digunakan untuk mengakses akun DJP Online. Jika sudah, klik Simpan.

  6. Selanjutnya, Anda bisa mengecek email yang sudah didaftarkan. Anda akan menerima email dari DJP yang berisi tautan. Klik tautan tersebut untuk aktivasi akun.

  7. Setelah muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil, klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online.

  8. Login kembali ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, Anda sudah dapat menggunakan akun tersebut untuk kepentingan perpajakan.

 

Demikian penjelasan mengenai definisi, manfaat, layanan DJP Online, serta tata cara membuat akun pada situs tersebut. DJP Online pada dasarnya merupakan bukti bahwa DJP juga turut aktif menggunakan teknologi terkini dalam melayani masyarakat. Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh DJP Online, Anda diharapkan dapat selalu mematuhi kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam undang-undang.

 

 

djp online

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi