Dalam ranah perpajakan, terdapat istilah tax avoidance dan tax evasion. Keduanya sama-sama tergolong sebagai pelanggaran pajak. Bedanya, yang satu termasuk pelanggaran ilegal, sedangkan yang lainnya disebut ‘pelanggaran legal’ alias boleh dipraktikkan. Agar lebih jelas, simak materi tentang perbedaan tax avoidance dan tax evasion berikut!
Meskipun telah diatur dalam perundang-undangan, praktik pelanggaran atau perlawanan pajak tentu tidak dapat dihindari. Namun, tidak semua praktik pelanggaran atau perlawanan pajak dapat dijustifikasi sebagai tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.Pasalnya, perlawanan pajak sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu perlawanan pasif dan perlawanan aktif.
Perlawanan pasif merupakan perlawanan yang tidak dilakukan secara sengaja untuk menghindari pajak. Biasanya, motif pelaku perlawanan pasif berkaitan dengan kondisi ekonomi dan budaya. Salah satu contoh dari perlawanan pasif adalah kebiasaan masyarakat desa yang suka menyimpan uang di rumah atau dibelikan emas. Namun, hal tersebut bukan mereka lakukan untuk menghindari PPh, tetapi semata-mata karena belum terbiasa menyimpan uang di bank.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Di sisi lain, perlawanan aktif adalah semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada pemerintah (fiskus) untuk menghindari pajak, baik secara legal maupun ilegal. Contoh dari perlawanan secara aktif dan legal adalah tax avoidance, di mana tax avoidance menggunakan kelemahan peraturan perundang-undangan (loopholes) untuk memperkecil pajak perusahaan. Selain itu, terdapat juga perlawanan aktif yang ilegal atau sering disebut sebagai tax evasion.
Menurut Brotodiharjo (2013), tax avoidance adalah perlawanan aktif yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi pajak yang mereka bayarkan. Menurut Pohan (2013), Tax avoidance adalah strategi dan teknik penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Menurut konsep yang ada tax avoidance tidak dilarang meskipun seringkali mendapat sorotan kurang baik karena dianggap memiliki konotasi negatif ataupun dianggap kurang nasionalis. Tax avoidance dilakukan dengan cara-cara atau strategi perencanaan pajak dan memanfaatkan celah atau kelemahan ketentuan perpajakan.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Komite urusan fiskal OECD (The Organization for Economic Co-operation and Development atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) menyebutkan terdapat 3 karakter penghindaran pajak, antara lain:
Unsur artifisial, dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat di dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor pajak.
Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes undang- undang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuan, padahal bukan itu yang sebetulnya dimaksudkan oleh pembuat undang-undang.
Kerahasiaan juga sebagai bentuk skema ini, dimana umumnya para konsultan menunjukan alat atau cara untuk melakukan tax avoidance dengan syarat wajib pajak menjaga kerahasiaan.
Tax evasion adalah suatu pelanggaran kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan melibatkan skema penggelapan pajak. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan beberapa wajib pajak sama sekali tidak membayar pajak terutang yang harus dibayarkan melalui cara-cara yang ilegal.
Sederhananya, tax evasion merupakan usaha-usaha untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang dengan cara ilegal atau melanggar ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku.
Beberapa contoh skema tax evasion dalam hal penggelapan pajak adalah wajib pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya ke dalam SPT, membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurangan dalam penghasilan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak, serta memperbesar biaya dengan cara fiktif.
Berdasarkan penjelasan mengenai tax avoidance dan tax evasion di atas, dapat disimpulkan bahwa yang membedakan keduanya adalah dari sisi legalitasnya, di mana tax avoidance merupakan bentuk penghindaran pajak yang bersifat legal dan tax evasion dilakukan dengan cara-cara ilegal.
“Cara legal” yang dimaksud dalam tax avoidance adalah memanfaatkan atau kelemahan dalam ketentuan perpajakan. Sementara itu, tax evasion biasanya melibatkan tindakan penggelapan pajak.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi