Kerugian fiskal merupakan momok yang menakutkan bagi setiap Wajib Pajak, baik WP Pribadi dan WP Badan. Namun, Anda tidak perlu khawatir saat menghadapi kerugian dalam satu tahun pajak. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas kompensasi atas kerugian fiskal dengan skema ganti rugi. Lantas, apa saja ketentuan untuk memperoleh kompensasi tersebut dan bagaimana contoh kompensasi kerugian fiskal berdasarkan penghitungannya? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Kompensasi kerugian fiskal adalah skema ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang sudah melakukan pembukuan dan dinyatakan mengalami kerugian fiskal. Pernyataan kerugian ini diketahui melalui SPT tahunan Pajak Penghasilan/ketetapan pajak/putusan hukum.
Pada umumnya, setiap perusahaan memiliki 2 jenis perhitungan keuangan, yaitu perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal sendiri merupakan jenis perhitungan keuangan yang berfungsi sebagai informasi keuangan perusahaan yang nantinya akan ditujukan secara khusus ke otoritas pajak sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak (tax compliance).
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Perhitungan fiskal sendiri lebih menekankan pada penyusunan laporan perpajakan yang disajikan melalui SPT dan pertimbangan konsekuensi perpajakannya dalam perusahaan. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, akan diketahui apakah Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal atau tidak.
Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam UU tersebut, disebutkan apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.
Adapun arti dari pengurangan pada pernyataan di atas adalah sebagai berikut.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pengurangan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
Penyusutan atas pengeluaran agar memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk mendapatkan hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.
Iuran ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Kerugian yang terjadi akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan terkait.
Kerugian yang disebabkan oleh selisih kurs mata uang asing.
Pengurangan atas biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
Biaya beasiswa, pelatihan, dan magang.
Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
Bentuk sumbangan yang dialokasikan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang mana ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Biaya sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang mana ketentuannya juga diatur dengan PP.
Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya juga diatur dengan PP.
Sumbangan untuk fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dalam PP.
Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP
Kompensasi kerugian fiskal terbagi menjadi dua jenis, yaitu kompensasi kerugian fiskal vertikal dan horizontal. Dalam
Kompensasi kerugian horizontal: apabila suatu usaha mengalami kerugian dalam satu tahun pajak, maka kerugian itu akan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya
Kompensasi kerugian vertikal: kerugian fiskal dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya sampai 5 tahun berturut-turut.???????
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya kompensasi kerugian fiskal diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh). Secara lebih lengkapnya, berikut adalah ketentuan kerugian fiskal mengacu pada UU PPh.
Kerugian fiskal sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh adalah kerugian berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan DJP serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self-assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.
Kompensasi kerugian fiskal muncul jika dalam tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
Kerugian fiskal terjadi karena pada saat penghasilan bruto dikurang biaya, hasilnya mengalami kerugian.
Kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan lima tahun.
Ketentuan tentang jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal telah diberlakukan sejak 2009.
Jika di kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian yang berdasarkan SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan atau prosedur pembetulan SPT sebagaimana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. ???????
Berdasarkan UU PPh, kompensasi hanya dapat dilakukan atas kerugian fiskal yang ditetapkan DKP serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP. Sebagai catatan, kompensasi kerugian fiskal tidak akan berlaku bagi Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya bersifat final atau bukan merupakan objek pajak. Selain itu, kerugian yang diterima dari luar negeri tidak bisa diikutsertakan dalam perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
Perhitungan kompensasi kerugian fiskal dapat mengurangi perhitungan atas keuntungan fiskal yang didapat pada tahun-tahun berikutnya dan dapat mengurangi pajak penghasilan terutang. Untuk memudahkan Anda dalam memahami perhitungannya, berikut adalah contoh kompensasi kerugian fiskal berdasarkan ilustrasi.
PT A pada 2015 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1,2 miliar. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan hingga tahun 2020, dengan uraian sebagai berikut:
Berdasarkan penghitungan di atas, masih terdapat sisa rugi fiskal PT A tahun 2015 sebesar Rp100 juta pada 2020. Sisa rugi fiskal tahun 2015 tersebut tidak dapat dikompensasikan lagi pada penghitungan PPh Badan pada 2021 karena telah melewati batas waktu 5 tahun. Dengan demikian, sisa rugi fiskal Rp100 juta tersebut dikatakan hangus.
Pada intinya, kompensasi kerugian fiskal adalah sebuah kemudahan yang diberikan oleh DJP terhadap Wajib Pajak. Namun, Anda sebaiknya tidak menyalahgunakan fasilitas ini dengan merekayasa kerugian usaha Anda dalam SPT. Sebab, Anda mungkin saja akan dikenai sanksi yang berat apabila terbukti melakukan rekayasa dalam laporan perpajakan.
Di samping itu, guna menghindari terjadinya kerugian, Anda perlu mengelola keuangan fiskal perusahaan Anda dengan baik. Namun, jika Anda masih mengalami kesulitan dalam mengelola urusan perpajakan, Anda dapat mempercayakannya pada ahli pajak Konsultanku melalui jasa perhitungan dan pelaporan pajak.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi