MITA Kepabeanan: Definisi, Syarat, dan Keuntungannya bagi Perusahaan

MITA Kepabeanan adalah importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat memperoleh berbagai perlakuan khusus. Lantas, apa saja syarat mendapatkan fasilitas MITA Kepabeanan? Melalui artikel ini, Konsultanku akan mengulas mengenai syarat MITA Kepabeanan dan fasilitas yang akan diperoleh perusahaan.

an image

Apa itu Mitra Utama Kepabeanan?

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 229/2015, Mitra Utama Kepabeanan atau MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Layanan khusus ini diberikan dalam rangka mendukung kelancaran arus barang serta mengurangi biaya logistik.

 

Layanan khusus yang diberikan melalui MITA Kepabeanan pada dasarnya merupakan bentuk apresiasi kepada eksportir/importir yang patuh. Pemberian layanan khusus ini tentu akan memberikan banyak manfaat bagi perusahaan yang menjadi mitra. Hal tersebut diharapkan berdampak baik pada daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22


Manfaat Fasilitas yang Diperoleh MITA Kepabeanan

Dengan menjadi MITA Kepabeanan, importir atau eksportir dapat menikmati berbagai kemudahan dalam kegiatan ekspor/impor. Salah satunya adalah penelitian dokumen atau pemeriksaan fisik bagi MITA Kepabeanan relatif sedikit. Selain itu, mitra juga memperoleh pelayanan informasi khusus melalui Client Coordinator MITA Kepabeanan.

 

Pada saat impor, mitra dapat melakukan pembongkaran barang impor langsung dari sarana ke pengangkut tanpa dilakukan penimbunan. Mitra juga dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa harus dilakukan stripping (pengosongan kontainer).

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Selain itu, mitra yang melakukan kegiatan impor diberikan pengecualian untuk menyampaikan PIB cetak, dokumen pelengkap pabean, serta dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai. Mitra juga tidak perlu menyampaikan perizinan dari instansi teknis yang sudah menggunakan Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan.

 

Di samping itu, MITA Kepabeanan juga memberikan jaminan kepabeanan. Dalam hal ini, perusahaan mitra dapat menggunakan corporate guarantee atau surat pernyataan tertulis. Pernyataan ini berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar pungutan negara dengan menjaminkan aset perusahaan. Jika importir merupakan produsen, MITA Kepabeanan juga dapat memanfaatkan pembayaran berkala.


Syarat Menjadi Mitra Utama Kepabeanan

MITA Kepabeanan adalah layanan yang ditetapkan dan diberikan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini berarti MITA Kepabeanan ditetapkan langsung oleh DJBC tanpa melalui permohonan importir/perusahaan. Penunjukan ini umumnya didasarkan pada profil perusahaan dan rekomendasi dari pihak internal maupun eksternal.

 

Dalam penunjukkan langsung, pada dasarnya ada beberapa syarat MITA Kepabeanan yang menjadi dasar pertimbangan DJBC. Syarat ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 128 Tahun 2023. Mengacu pada ketentuan tersebut, berikut adalah 8 syarat MITA Kepabeanan yang harus Anda perhatikan.

 

  1. Melakukan kegiatan impor/ekspor dan memiliki kepatuhan selama 6 bulan terakhir. Kepatuhan yang dimaksud yaitu tidak melakukan kesalahan dalam pemberitahuan pabean, tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan atau pelanggaran kepabeanan lainnya.

  2. Tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, PDRI, dan/atau sanksi denda yang sudah jatuh tempo. Dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir.

  3. Telah mendapat Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid dari Direktorat Jenderal Pajak dan tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak.

  4. Tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.

  5. Berbentuk badan usaha yang melakukan kegiatan sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.

  6. Memiliki sistem pengendalian internal yang baik. Ketujuh, memiliki pegawai dengan pengetahuan tentang kepabeanan yang dibuktikan dengan sertifikat.

  7. Memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian dari hasil audit akuntan publik untuk 2 tahun terakhir.

  8. Menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.


Kesimpulan

MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Layanan khusus tersebut di antaranya pemeriksaan pabean dilakukan secara minimal, pemberian pelayanan informasi khusus, pengecualian dalam penyampaian sejumlah dokumen, jaminan kepabeanan, serta pemanfaatan mekanisme pembayaran berkala.

 

Untuk mendapat fasilitas tersebut tentu tidak sembangan, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat khusus. Salah satunya adalah menjadi Wajib Pajak yang patuh terhadap regulasi dan kewajiban pajaknya. Dalam hal ini, Anda perlu memastikan kepatuhan dan pengelolaan pajak berjalan dengan baik. Sebagai langkah yang efektif, Anda bisa menggunakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.


 

mita kepabeanan, mita kepabeanan adalah, syarat mita kepabeanan

mita kepabeanan, mita kepabeanan adalah, syarat mita kepabeanan

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi