Kendaraan Listrik Bebas Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tahun 2025!

Melansir dari Badan Pusat Statistik, diketahui bahwa jumlah kendaraan bermotor di Indonesia terus bertambah secara signifikan. Pada 2018, jumlah gabungan kendaraan mobil penumpang, mobil bis, mobil barang, dan sepeda motor berada di angka 126 juta. Puncaknya, pada 2022 Polri mencatat bahwa jumlah kendaraan bermotor mencapai puncak tertingginya sebanyak 152,51 juta unit. Menyiasati hal ini, pemerintah berusaha “membujuk” masyarakat agar berpindah ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dengan memberikan insentif pajak untuk pemilik mobil dan motor listrik.

an image

 

Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik: Bebas Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB!

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pemberian insentif pajak pada kendaraan listrik bertujuan agar masyarakat mau “berpindah” ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Hal ini dilatarbelakangi oleh target capaian Net Zero Emission pada 2060 melalui National Determined Contribution (NDC) yang sedang dijalankan pemerintah.

 

Insentif pajak yang diberikan bagi pemilik kendaraan bertenaga listrik adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini akan muali berlaku secara efektif per 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang dimaksud dengan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Lebih lanjut, kendaraan bermotor di sini adalah semua kendaraan beroda termasuk gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya.

 

Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor— baik itu mobil maupun motor— memiliki kewajiban membayar dan melaporkan PKB. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan sumber daya energi terbarukan berupa listrik. Untuk kendaraan listrik, pemerintah akan menggratiskan pungutan PKB-nya.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan BBNKB

BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

 

Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Namun, untuk untuk daerah yang setingkat dengan provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten atau kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Sementara itu, untuk tarif penyerahan kedua, tarif yang dikenakan adalah sebesar 1%. Ketentuan mengenai tarif BBNKN ini diatur lebih lanjut dalam aturan masing-masing daerah.

 

Sebagai informasi, penyerahan pertama merujuk pada pembelian mobil baru yang penyerahannya dilakukan oleh dealer, sedangkan penyerahan kedua merupakan perpindahan kepemilikan saat melakukan jual-beli, warisan, hibah, dan sebagainya.

 

Kendati demikian, tidak semua kendaraan dikenakan BBNKB. Terdapat beberapa jenis atau kriteria kendaraan yang dikecualikan dari objek BBNKB, antara lain:

  1. Kereta api;

  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

  3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;

  4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan

  5. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.


 

Objektivitas Pemberian Insentif Pada Kendaraan Listrik

Sebelum diresmikan, segala bentuk kebijakan pasti telah melalui pertimbangan dan evaluasi. Aturan mengenai pembebasan PKB dan BBNKB bagi mobil dan motor listrik pun juga demikian. Dalam beleid terkait, tertuang beberapa poin yang menjelaskan tujuan pemerintah Indonesia dalam membebaskan PKB dan BBNKB kendaraan listrik, antara lain sebagai berikut.

  1. Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.

  2. Mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 tahun 2019.

  3. Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.

  4. Dalam jangka panjang, diharapkan mampu berkontribusi dalam program pertumbuhan ekonomi hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

 

Selain keempat poin di atas, pemerintah juga sudah melakukan upaya besar untuk meningkatkan tren kendaraan listrik di Tanah Air. Hal ini disebabkan ramainya kedatangan investor yang ingin ikut serta dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik dengan membangun pabrik baterai dan mobil listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah bahkan sudah memiliki target produksi mobil listrik sebanyak 400 ribu unit dan motor listrik sebesar 6 juta unit pada 2025.

 

pajak kendaraan bermotor, kendaraan listrik

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi