Tarif Baru, Crazy Rich Bayar PPh Rp1,7 M per Tahun!

Dalam UU PPh, lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) memiliki batas maksimal > Rp500 juta per tahun dengan tarif pajak 30%. Namun, undang-undang perpajakan terbaru, yakni UU HPP melakukan perubahan pada nilai batas atas dan batas bawah PKP. Berkat perubahan tersebut, ribuan crazy rich harus bayar pajak lebih dari 1 miliar per tahunnya!

an image

 

Tarif Terbaru PPh Pasal 21, Ada Bracket untuk Penghasilan di Atas Rp5 M!

Dilansir dari bisnis.com, data terbaru Lembaga Penjamin Simpanan mencatat jumlah “rekening tajir” yang saat ini berjumlah 129.015 buah rekening. Per November 2022, LPS juga melaporkan bahwa jumlah simpanan di bank dengan nominal > Rp5 miliar sudah mencapai Rp4.299 triliun banyaknya. Jumlah simpanan ini mengambil porsi sebanyak 53,5 persen dari seluruh simpanan bank umum di Indonesia.

 

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada sebanyak 1.119 orang crazy rich dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Dengan adanya bracket terbaru— sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP Nomor 55 Tahun 2022— maka ribuan crazy rich ini wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) dengan tarif terbaru, yakni sebesar 35 persen.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Dilansir dari Kompas, Menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, kebijakan pembaruan tarif ini dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. “Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” tutur Menkeu Sri Mulyani dalam sebuah sosialisasi UU HPP di Jawa Barat pada 31/12 lalu.

 

Nah, untuk pemahaman lebih detail terkait tarif dan pelapisan PPh terbaru menurut UU HPP, simak tabel perbandingan berikut.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

pph, pajak penghasilan, tarif pph, pph pasal 21

 

Perhitungan Tarif PPh Pasal 21 dengan Gaji di Atas Rp5 M Setahun

Dengan ketentuan tarif pajak terbaru sebesar 35 persen, maka nasabah tajir dengan penghasilan paling sedikit Rp5,1 miliar per tahun, maka harus membayar pajak minimal sebesar Rp1,76 miliar setahun. Berikut adalah perhitungan pajaknya.

 

Contoh:

Andri adalah seorang pengusaha dengan penghasilan Rp5,1 miliar per tahun. Andri belum memiliki anak maupun istri yang menjadi tanggungannya. Dengan demikian, Andri berhak atas pemotongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta.

 

Simak lebih lanjut pembahasan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta kategorisasinya DALAM ARTIKEL INI.

 

pph, pajak penghasilan, tarif pph, pph pasal 21

 

Berdasarkan contoh perhitungan di atas, maka Wajib Pajak berpenghasilan Rp5,1 miliar akan dikenakan PPh sebesar Rp1,7 miliar per tahun atau sekitar Rp147 juta per bulan.

 

Hitungan di atas sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahan Instagramnya (03/01) yang menyatakan bahwa para orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun diperkirakan harus membayar pajak senilai Rp1,75 miliar.

 

“Untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun bayar pajaknya 35 persen [naik dari sebelumnya 30 persen]. Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun, besar ya,” tulis Sri Mulyani melalui akun @smindrawati miliknya.

 

pph, pajak penghasilan, tarif pph, pph pasal 21

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi