Selain memahami NPWP, Wajib Pajak juga harus mengetahui apa itu EFIN dan bagaimana cara mendapatkan EFIN. Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik (E-Filing Pajak), seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Sejak beberapa tahun lalu Wajib Pajak dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui Layanan Pajak Online untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN DJP Online.
Dengan mendaftar EFIN (EFIN DJP Online) maka wajib pajak akan memiliki identitas pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk masuk ke dalam sistem Layanan Pajak Online.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41 Tahun 2015). Wajib pajak ini dapat memperoleh EFIN melalui akun PKP.
Baca Juga : Ketahuilah, Apa Itu NPWP dan 8 Fungsi NPWP Yang Wajib Kamu Pahami
EFIN Pajak harus diurus secara terpisah yang berbeda dari pendaftaran NPWP. Pengurusan EFIN pajak atau membuat EFIN disebut dengan aktivasi EFIN.
Bagaimana prosedur pembuatan EFIN (aktivasi EFIN)?
Wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN (membuat EFIN pajak) harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN dan harus mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis wajib pajak.
Wajib pajak membuat EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP dengan membawa formulir permohonan aktivasi EFIN dan dokumen lain yang disyaratkan, termasuk informasi email aktif untuk keperluan komunikasi antara kantor pajak dengan wajib pajak.
Baca Juga : Ini Caranya untuk Reset Kata Sandi atau Password EFIN DJP Online
Harap diperhatikan, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Menurut Pasal 4 ayat 3c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41 Tahun 2015, berikut adalah dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan EFIN (aktivasi EFIN):
Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi oleh wajib pajak.
Identitas diri berupa:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
Harap dicatat, dalam proses pembuatan EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak akan diminta untuk menunjukan dokumen asli dan fotokopi dokumen tersebut.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Aktivasi EFIN
Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
a. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
b. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
1) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2) identitas diri berupa :
a) KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau
b) Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing;
3) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan;dan
4) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
d. menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Proses aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam jangka waktu satu hari kerja (Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41 Tahun 2015).
EFIN yang telah diaktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara langsung kepada Wajib Pajak dan dikirim ke email yang digunakan Wajib Pajak saat mengajukan permohonan aktivasi EFIN. (Sumber Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2017 Pasal 5).
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi