Pemerintah terus berupaya memulihkan ekonomi negara di tengah pandemi Covid-19. Salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi negara adalah dengan memberlakukan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Tax amnesty pertama kali diberlakukan pada tahun 2016 dengan dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan pajak. Kali ini skema tax amnesty jilid 2 terkuak dalam draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah beredar.
Wajib pajak dapat mengungkapkan bahwa harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta yang dimaksud. Hal tersebut tertuang dalam draft RUU KUP. Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang.
Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat
Baca Juga : Ternyata Hadiah, Hibah, dan Warisan Dapat Dikenakan Pajak
Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?
Sesuai dengan draft RUU KUP Pasal 37B ayat (7), tarif yang dikenakan sebesar 15% atau 12,5% bagi wajib pajak yang yang menyatakan menginvestasikan harta bersih ke dalam instrumen surat berharga negara. Adapun dasar pengenaan pajak yang dimaksud adalah sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas, nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang untuk emas dan perak, PT Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran, serta PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan. Hal tersebut sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.
Opsi deklarasi tambahan penghasilan juga dicantumkan dalam draft RUU KUP. Tarif PPh final diberlakukan lebih tinggi yaitu sebesar 30%. Namun bila berinvestasi di SBN, wajib pajak bisa mendapatkan 20%.
Baca Juga : Simak Materi Berikut Biar Ga Rugi Karena Pajak Investasi
Sementara jika tidak memenuhi ketentuan investasi dikenakan tambahan PPh final sebesar 15% atas temuan DJP dan penerbitan SKP kurang bayar atau 12,5% atas inisiatif wajib pajak mengungkapkan tambahan penghasilan dan menyetorkan PPh terutang.
Tax amnesty pertama kali digulirkan pada tahun 2016. Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah mengatur tiga lapisan tarif tebusan berdasarkan periode pelaksanaan tax amnesty.
Periode 1 pada 1 Juli 2016 - 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% untuk deklarasi dalam negeri dan 4% untuk luar negeri. Periode 2 pada 1 Oktober 2016 - 31 Desember 2016 dengan tarif sebesar 3% untuk dalam negeri dan 6% untuk luar negeri. Periode 3 pada 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk luar negeri.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi