Kenali Kriteria Wajib Pajak Pribadi, Yuk!

Sebentar lagi musim lapor pajak, nih! Udah siap-siap buat lapor belum? atau masih bingung anda termasuk orang yang wajib pajak atau bukan?

an image

 

Yuk kenali kriteria wajib pajak, supaya bisa bersiap diri untuk pelaporan pajak. Jangan sampai kelalaian terhadap lapor pajak menjadi boomerang bagi diri sendiri. Karena telat lapor pajak bisa berdampak pada denda pajak, loh! Kebayang kan kalau bertahun-tahun tidak lapor pajak, berapa denda pajak yang akan anda terima? Jadi, perlu banget nih mengenal bagaimana kriteria wajib pajak itu seperti apa.

 

Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

 

Wajib pajak pribadi adalah seseorang yang memiliki penghasilan penghasilan diatas 54 juta per tahun. Menurut kriterianya, ternyata ada 2 subjek yang dikenakan pajak, loh! Baik mereka yang tinggal di dalam maupun luar negeri. Ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008. Berikut ini penjelasannya!

 

1. Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri

Wajib pajak ini memiliki kriteria berikut :

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

- Seseorang yang menetap di Indonesia

- Seseorang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun

- Seseorang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

 

Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Final

 

 

2. Wajib Pajak Subjek Luar Negeri

Wajib pajak ini ditujukan untuk orang Indonesia dengan kriteria berikut :

- Seseorang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun dan memiliki usaha tetap di Indonesia.

- Seseorang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun dan memperoleh penghasilan dari Indonesia, namun tidak menjalankan kegiatan Bentuk Usaha Tetap

 

 

Seseorang yang memiliki penghasilan melebihi batasan dari penghasilan tidak kena pajak yaitu diatas 54 juta per tahun diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa dibuat di kantor pajak. Nomor ini digunakan sebagai identitas wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajibannya dalam pelaporan pajak.

 

Wajib Pajak orang pribadi wajib membayar pajak sesuai besaran pajak setelah dihitung menggunakan tarif pajak dan setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak yang berlaku. Setelah membayar pajak, Jangan lupa untuk melaporkan penghasilan melalui SPT tahunan, ya!

 

Kini tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk menunda membayar/melapor pajak. Karena banyak alternatif solusi yang memungkinkan untuk menyelesaikan pajak secara tepat, cepat dan akurat.

 

Konsultanku adalah salah satu solusi pajak yang memudahkan pelaporan pajak anda. Pajak anda akan lebih pasti dengan konsultanku. Yuk, lapor pajak!

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi