Pembiayaan Modal Kerja (PMK) merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun badan hukum untuk kebutuhan modal kerja.
Pembiayaan sendiri merupakan salah satu kegiatan usaha dari bank, yaitu memberikan kredit untuk nasabah yang membutuhkan sekaligus layak mendapatkannya. Adapun Pembiayaan Modal Kerja (PMK) termasuk ke dalam pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang dilakukan untuk aktivitas-aktivitas produktif. PMK disalurkan untuk mereka yang membutuhkan biaya modal untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya, serta untuk membiayai proyek-proyek yang membutuhkan modal di muka.
Baca Juga:
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat
Dengan adanya Pembiayaan Modal Kerja, tentu saja para pelaku usaha jadi bisa mendapatkan pendanaan lebih cepat sehingga proses pengembangan perusahaan pun dapat dilaksanakan lebih cepat pula, bahkan perusahaan juga bisa membayar kewajiban-kewajibannya secara tepat waktu. Biaya yang diterima pun dapat dikembalikan dengan cara mengangsur.
Dewasa ini, pihak penyedia PMK tak lagi terbatas pada lembaga bank saja. Sudah banyak lembaga-lembaga investasi yang turut mengucurkan dana untuk Pembiayaan Modal Kerja ini. Dengan demikian, sekarang PMK lebih banyak menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Ditambah lagi, kini produk-produk PMK pun sudah ramai yang mengaplikasikan prinsip syariah.
Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Pendanaan
Seiring berkembangnya teknologi digital, kini pengajuan Pembiayaan Modal Kerja tak lagi harus dilakukan dengan cara mendatangi lembaga penyedia pinjaman secara langsung. Pengajuan PMK dapat dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi lembaga-lembaga keuangan tersebut.
Setelah melakukan pengajuan, kamu akan dihubungi oleh lembaga keuangan tersebut untuk melakukan validasi data dan evaluasi pendanaan. Bila sudah disetujui, barulah bantuan pendanaan bisa kamu dapatkan.
Baca Juga: Tutorial Perencanaan Bisnis Sederhana Bagi Pemula, Simak Juga Tipsnya!
Persyaratan yang dibutuhkan perusahaan untuk mengajukan PMK biasanya terdiri dari:
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi NPWP
Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha lainnya
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk pembiayaan di atas Rp500 juta
Mutasi rekening tiga bulan terakhir
Lampiran Laporan Keuangan perusahaan selama 3 tahun terakhir
Anggaran Dasar (Akte Pendirian) dan perubahannya telah disahkan Menteri Hukum dan HAM RI
Fotokopi lembaran Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Surat Pernyataan Penyerahan Anggaran Dasar (SPAD) asli
dan lain sebagainya (tergantung ketentuan masing-masing lembaga yang memberi pendanaan).
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi