Estimasi Penghasilan dari Jualan NFT dan Penjelasan Pajak Penghasilannya!

Viralnya NFT membuat produk investasi turunan kripto tersebut kian ramai peminat. NFT kini menjadi tren setelah kripto berhasil mendapat tempat di hati para investor. Pokok masalahnya, seberapa worth it terjun ke dalam pasar NFT dan apakah keuntungan atas penjualannya akan dikenakan pajak?

an image

Seberapa Worth It Jualan NFT dan Berapa Besar Perkiraan Pajaknya

Investasi turunan kripto ini memang menggiurkan. Apalagi saat seorang pemuda bernama Ghozali menjadi sultan dadakan hanya dengan berjualan foto selfie di salah satu marketplace NFT. Namun, sebelum buru-buru memutuskan berkecimpung dalam dunia NFT, ada baiknya jika Anda terlebih dulu mengetahui kisaran pendapatan sekaligus perkiraan pajak yang dikenakan. Dengan demikian, Anda dapat memperhitungkan worth it atau tidaknya bermain dalam investasi aset NFT ini.

Lonjakan Minat dan Penjualan atas NFT

Sepanjang tahun 2021, penjualan aset digital dalam bentuk NFT melesat cepat dengan total penjualan hampir menembus USD25 miliar atau sekitar Rp357 triliun. Hal ini didukung oleh DappRadar yang menyatakan bahwa volume penjualan NFT mengalami lonjakan signifikan sebesar USD24,8 miliar dari yang hanya USD94,9 juta pada 2020, menjadi USD24,9 miliar pada 2021.

NFT jadi ramai digandrungi sebab aset investasi digital ini memiliki keunikan tersendiri. NFT memungkinan semua orang untuk menjual aset digital miliknya dalam berbagai bentuk, baik itu foto, video, meme, rekaman suara hingga cuitan di Twitter. Tak hanya itu, aset yang dijual dalam bentuk NFT memiliki sertifikat keaslian sehingga berapa kali pun aset tersebut diduplikasi, berkas keasliannya tetap tak dapat dipalsukan. Keunikan orisinalitas inilah yang membuat NFT bernilai mahal.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Baca JugaTop 5 Marketplace NFT Terbaik, Nggak Bingung Lagi Mau Jualan di Mana!

Segini Kira-kira Keuntungan Berjualan NFT

Saat ini, rekor NFT yang terjual paling mahal dipegang oleh The Merge. Asetnya terjual dengan mata uang Ethereum– yang jika dikonversikan– nilainya mencapai USD91,8 juta atau sekitar Rp1,3 triliun.

Dilansir dari fool.com, rata-rata harga NFT naik-turun gila-gilaan beberapa bulan belakangan. Pada Januari 2022 saja, rata-rata penjualan NFT sudah sangat bervariasi. Awal Januari, harga jual NFT berada di kisaran USD6.890. Namun, harga tersebut turun menjadi USD1.363 pada akhir Januari.

Meskipun mengalami penurunan yang signifikan, harga jual senilai USD1.363 masih lebih baik dibanding harga rata-rata pada tahun sebelumnya yang berada di kisaran USD347. Berikut adalah grafik yang menunjukkan rata-rata harga NFT dalam setahun belakangan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Jika berpatokan pada tabel di atas, maka dapat diketahui bahwa harga NFT berkisar antara USD2.500 hingga USD3.000 dalam 4 bulan terakhir. Bila dirupiahkan, dapat diperkirakan bahwa Anda akan mengantongi sebesar Rp35 juta hingga Rp42 juta dari tiap penjualan NFT.

Apabila per bulannya Anda bisa menjual paling sedikit 1 buah NFT senilai USD2500, maka estimasi pendapatan yang akan Anda peroleh setidaknya mencapai Rp420 juta dalam setahun.

Baca JugaJadi Sultan Dadakan kayak Ghozali? Bisa! Ini Cara Jual NFT di Opensea.io

Ketentuan Pajak atas Penjualan NFT

Jika berbicara tentang pajak, NFT dapat juga digolongkan sebagai harta, sehingga kita dapat merujuk pada ketentuan tentang objek pajak yang tertera dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1. Dalam hal keuntungan penjualan NFT, secara khusus dapat diberlakukan ketentuan pada poin c di bawah ini:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

  1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

  2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

  3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

  4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

  5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

Dengan demikian, jelaslah bahwa pendapatan atas keuntungan NFT dikenakan pajak penjualan dengan tarif sesuai ketentuan dalam UU PPh Pasal 17 sebagai berikut:

LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK

TARIF PAJAK

Sampai dengan Rp60.000.000

5%

> Rp60.000.000 - Rp250.000.000

15%

> Rp250.000.000 - Rp500.000.000

25%

> Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000

30%

> Rp5.000.000.000

35%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi: Perhitungan Pajak atas Penjualan NFT

Sebelumnya, sudah diperkirakan bahwa pendapatan yang bisa diperoleh lewat penjualan NFT kurang-lebih dapat mencapai Rp420 juta per tahun. Nah, jika berpatokan pada besaran pendapatan tersebut, maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.

Jadi, pajak yang harus dibayarkan atas pendapatan penjualan NFT sebesar Rp420 juta adalah Rp60,5 juta.
Perlu diingat bahwa dalam menjual NFT, Anda harus terus bersikap sabar dan konsisten. Sebab, pasar NFT mayoritas didominasi oleh para seniman atau influencer yang sudah dikenal banyak orang. Anda harus tetap konsisten memasarkan aset digital Anda hingga nama Anda bisa dikenal banyak orang. Jika berhasil, jangan lupa juga untuk selalu mengurus pajak pendapatan atas penjualan Anda dengan konsultan yang sudah berpengalaman di Konsultanku.

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi