Aktivitas bisnis baik yang berskala kecil seperti toko kelontong hingga yang berskala besar seperti perusahaan, pasti membutuhkan bukti-bukti transaksi yang berfungsi mencatat barang-barang yang dibeli oleh pelanggan.
Anda yang pernah berbelanja berbagai kebutuhan di supermarket pasti mengenal istilah struk atau nota pembelian. Nah, nota pembelian adalah salah satu contoh bukti transaksi bisnis. Untuk perusahaan besar, biasanya digunakan faktur atau invoice— bentuk lain dari nota pembelian. Namun, istilah faktur tidak hanya digunakan dalam aktivitas bisnis saja. Di dunia perpajakan juga dikenal istilah ‘faktur pajak’.
Lantas, apa perbedaan keduanya?
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Istilah faktur atau invoice juga umum digunakan dalam dunia bisnis. Akan tetapi, makna ‘faktur’ di sini jadi berbeda jika kita berbicara mengenai ‘faktur pajak’.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Berikut ini akan dibahas beberapa perbedaan antara faktur (invoice) biasa dengan faktur pajak.
Baca Juga: 4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara
Faktur (invoice) dalam kegiatan bisnis merujuk pada sebuah dokumen yang digunakan sebagai bukti pembayaran dalam transaksi jual beli dan bersifat wajib. Biasanya, informasi yang tercantum disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Umumnya, faktur memiliki 3 lembar salinan. Lembar pertama diserahkan kepada pembeli yang sudah melunasi transaksi. Lembar kedua untuk arsip penjualan, serta lembar ketiga yang digunakan untuk laporan kepada bagian keuangan.
Berbeda dengan faktur biasa, faktur pajak berisi bukti pungutan pajak dari PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk penjualan barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak.
Jika faktur biasa bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha, faktur pajak belum tentu diterbitkan oleh semua pengusaha. Sebab, faktur pajak hanya diwajibkan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika Anda merupakan pelaku usaha yang bukan PKP, maka Anda tidak dapat dan tidak boleh menerbitkan faktur pajak.
Meskipun faktur biasa dan faktur pajak memiliki sejumlah perbedaan, tetapi keduanya memegang peranan yang sama-sama penting bagi perusahaan. Jangan lupa, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban untuk menerbitkan keduanya, ya!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi