Harus Tahu: Penjelasan Lengkap tentang Wajib Pungut!

Sebagai Warga Negara Indonesia, Anda tentu tak asing lagi dengan sebutan “Wajib Pajak”. Namun, pernahkah Anda mendengar istilah WAPU atau Wajib Pungut berikut kewajiban yang diembannya? Simak artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui 4 macam kelompok Wajib Pungut berikut kewajiban perpajakannya!

an image

 

Perusahaan dan Lembaga Apa Saja yang Menjadi Wajib Pungut?

WAPU atau Wajib Pungut adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada konsumen akhir yang seharusnya membayar PPN, tetapi malah ia yang memungut PPN. Artinya, konsumen tersebut tidak dikenakan pungutan PPN oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atas barang atau jasa yang dibelinya. Sebaliknya, justru mereka yang memungut PPN dari PKP yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP atau JKP).

Penyelenggaraan kebijakan WAPU ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan RI No. 37/PMK.03/2015. Pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut terbagi dalam empat kelompok, yakni: 1. Bendaharawan dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), 2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, 3. BUMN, dan 4. Badan Usaha Tertentu.

Bendaharawan dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)

Sesuai dengan KMK No. 563/KMK.03/2003, salah satu pihak yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut adalah Bendaharawan serta Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Atas dasar itulah, bendaharawan pemerintah dan KPKN diwajibkan untuk memungut, menyetor, serta melapor PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Bendaharawan yang dimaksud adalah bendahara atau pejabat negara yang bertransaksi menggunakan APBN dan/atau APBD, seperti Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Bendahara Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Meski demikian, terdapat pengecualian pemungutan PPN oleh WAPU untuk sejumlah transaksi tertentu, antara lain:

  1. Transaksi yang total pembayaran sebanyak-banyaknya 1 juta rupiah serta bukan merupakan transaksi yang terpecah-pecah.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  2. Bayaran untuk pembebasan tanah.

  3. Bayaran untuk penyerahan BKP/JKP yang memang termasuk dalam fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari PPN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Bayaran untuk penyerahan bahan bakar minyak serta bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).

  5. Bayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

  6. Bayaran lainnya atas penyerahan barang maupun jasa yang tidak dikenakan PPN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Kebijakan Kontraktor Kerja Sama sebagai Wajib Pungut tertuang dalam PMK No. 73/PMK.03/2010. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kontraktor yang dimaksud adalah: 1. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi, serta 2. Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.

Sama seperti bendaharawan dan KPKN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama juga berkewajiban dalam hal pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Tak ketinggalan, BUMN juga termasuk salah satu instansi yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut yang ditetapkan melalui PMK Nomor 85/PMK.03/2012. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, ditegaskan bahwa BUMN yang berstatus WAPU wajib menyetor atau memungut PPN serta PPnBM berdasarkan transaksi yang terjadi antara PKP rekanan dengan BUMN.

Syarat BUMN yang dapat dijadikan Wajib Pungut diantaranya: 1. BUMN yang 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah, dan 2. BUMN yang bukan merupakan anak usaha maupun patungan dari merger atau joint venture.

Badan Usaha Tertentu

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 37/PMK.03/2015 menetapkan beberapa badan usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM. Dalam Pasal 1 Ayat (2) PMK terkait, badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut mencakup:

  1. BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya;

  2. Badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda;

  3. Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah.

???????

Pengecualian Pemungutan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama, BUMN, dan Badan Usaha Tertentu

Lebih lanjut, terdapat beberapa poin pengecualian yang secara khusus berlaku bagi sejumlah transaksi kepada kontraktor kontrak kerja sama, BUMN, dan badan usaha tertentu, yaitu:

  1. Total pembayaran dengan jumlah paling banyak 10 juta rupiah serta bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

  2. Bayaran untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN, menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Bayaran untuk penyerahan bahan bakar minyak serta bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).

  4. Bayaran untuk rekening telepon.

  5. Bayaran untuk jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

  6. Bayaran lainnya atas penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

Demikian penjelasan mengenai Wajib Pungut berikut empat kelompok yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM. Jika perusahaan Anda memiliki kepentingan terkait transaksi dengan WAPU, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional dari Konsultanku!

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi