5 Tips Persiapan dan Perencanaan Pajak Badan Usaha

Hal-hal yang harus diurus dalam menghadapi musim pajak tahunan ada kalanya sedikit menguras tenaga dan pikiran. Seringkali perusahaan kewalahan menghadapi musim pajak karena masalah pencatatan keuangan yang tidak rapi maupun tenggat waktu yang mepet. Agar hal itu tidak terjadi pada Anda, simak 5 Tips Mempersiapkan dan Merencanakan Pajak Perusahaan berikut!

an image

 

Pentingnya Persiapan dan Perencanaan Pajak bagi Perusahaan

Dalam prosedur tutup buku, persiapan laporan keuangan dan pajak menjadi satu bagian yang tak terpisahkan mengingat setiap perusahaan memang berkewajiban membayar pajak dari penghasilan yang didapatkannya.

 

Terkadang, masih banyak perusahaan yang tidak melakukan perencanaan perpajakan akhir tahunnya dengan baik sehingga terjadi kerepotan saat pembuatan laporan dan dapat menimbulkan kesalahan dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

 

Untuk meminimalisir hal tersebut, ada baiknya untuk mempersiapkan laporan keuangan dan laporan pajak lebih awal. Dengan mempersiapkan laporan keuangan beserta laporan pajak penghasilan dan PPh badan lebih awal, dapat meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi selama pembuatan laporan yang akan membuang banyak waktu.

 

Dokumen yang Harus Dipersiapkan dalam Melapor Pajak

Secara general, setidaknya ada lima berkas yang wajib dipersiapkan dalam melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Badan. Ketiganya meliputi fotokopi dokumen pendirian, NPWP, dokumen izin usaha, SPT Masa PPN, dan laporan keuangan yang telah diaudit.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Fotokopi Dokumen Pendirian (Akta Pendirian dan Perubahan)

Jika Anda adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, maka diharuskan untuk melampirkan fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan. Bisa juga melampirkan surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat untuk jenis usaha tetap.

 

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan hal yang esensial dalam pelaporan SPT. Sebelum melapor SPT PPh, tentu badan usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP terlebih dahulu. Fotokopi berkas NPWP ini harus dilampirkan saat melakukan pelaporan.

 

Namun, bagaimana jika penanggung jawab badan usaha merupakan Warga Negara Asing yang notabene-nya tidak memiliki NPWP Indonesia? Nah, dalam hal ini, maka yang dibutuhkan adalah surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.

 

Fotokopi Dokumen Izin Usaha

Selanjutnya, dalam melakukan pelaporan, Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau izin kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Atau bisa juga melampirkan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa) dan lembar tagihan bukti pembayaran listrik.

 

SPT Masa PPN

SPT Masa PPN mencakup seluruh faktur pajak, baik keluaran maupun masukan yang terjadi dalam satu tahun pajak, diantaranya SPT Masa Pasal 21, Bukti Potong PPh 23, Bukti Pemungutan PPh 22, Bukti Pembayaran PPh 25, dan lain sebagainya.

 

Laporan Keuangan yang Telah Diaudit

Terakhir, WP wajib melampirkan laporan keuangan perusahaan, termasuk di dalamnya laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik berikut bukti pendukungnya, seperti buku besar pendukung bukti penerimaan, bukti pengeluaran, laporan keuangan, rekening koran, dan lain sebagainya.

 

Persiapan Berkas SPT untuk Badan Usaha yang Hanya Berperan sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak

Nah, untuk badan usaha yang hanya memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak (misal: joint operation), maka berkas yang dibutuhkan adalah:

  1. Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation),

  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak milik masing-masing anggota untuk badan berbentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan punya NPWP,

  3. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah WNA, dan

  4. Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa.

 

5 Tips Mempersiapkan Perencanaan Pajak Badan Usaha

Agar tak kelimpungan saat mengurus persiapan dan perencanaan pajak tahunan, berikut 5 tips yang dapat diterapkan oleh perusahaan Anda!

 

Memisahkan Keuangan Bisnis dan Pribadi

Dalam perencanaan pajak secara profesional, pisahkan antara keuangan bisnis dan pribadi. Akun bisnis dan pribadi yang terpisah otomatis juga memisahkan aliran kas, sehingga pencatatan akan mudah dan perhitungan pajak menjadi jelas.

 

Apabila memiliki akun bersama bisnis dan pribadi akan mempersulit Anda saat membuat laporan keuangan dan akan mempengaruhi hasil akhir pajak yang harus Anda bayarkan secara tidak langsung.

 

Mencicil Pembukuan Mulai Sekarang

Arsip seluruh riwayat pendapatan dan pengeluaran Anda ke dalam jurnal secara teratur. Pengarsipan yang rapi akan membantu Anda menyusun laporan dengan baik dan tertata. Hal ini akan menghindari Anda dari audit atas pengajuan perencanaan pajak perusahaan.

 

Update Pembukuan Anda

Apabila Anda menghendaki perencanaan pajak sempurna tahun depan, mulailah menilai arus kas dan kelola pembukuan secara teratur. Kerjakan pembukuan sesegera mungkin. Jangan menunda, karena hal ini mungkin akan melewatkan banyak detil yang seharusnya terlibat.

 

Lakukan pembukuan secara berkala, baik itu secara mingguan maupun bulanan. Hal ini akan membantu meringankan Anda daripada mengerjakan mendekati waktu pembayaran. Tetap jaga keakuratan dan kevalidan pembukuan Anda.

 

Belajar dari Pengalaman Pajak Sebelumnya

Belajar dari pengalaman pembayaran pajak tahun lalu membantu Anda mengoptimalkan pendekatan terhadap musim pajak tahun-tahun selanjutnya. Kumpulkan dan evaluasi setiap pemasukan dan pengeluaran Anda selama 6 bulan terakhir. Kemudian bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Antisipasi segala kendala yang pernah Anda hadapi pada pembayaran pajak tahun lalu.

 

Tidak Melewatkan Potongan Pajak

Potongan pajak sangat berarti untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan. Cara untuk mendapatkan pemotongan pajak adalah kumpulkan dan catat seluruh pengeluaran Anda selama 16 bulan terakhir hingga waktu pembayaran berikutnya. Simpan segala bukti transaksi terutama pembelian yang dikenakan pajak.

 

Solusi Praktis Mempersiapkan dan Merencanakan Pajak

Itulah beberapa tips yang dapat Anda terapkan untuk menghadapi musim pajak tahun depan. Yang terpenting dalam melakukan perencanaan pajak adalah tidak melanggar ketentuan perpajakan, masuk akal secara bisnis, dan memiliki bukti pendukung.

 

Persiapan dan perencanaan pajak yang baik akan membuat bisnis Anda semakin tertata dan sukses. Tak heran, pengerjaannya pun harus diserahkan pada ahli pajak yang berpengalaman.


Konsultanku adalah platform konsultasi online dan jasa profesional yang telah dipercaya oleh ratusan pengguna jasa di Indonesia, baik perusahaan maupun perorangan. Temukan solusi terbaik untuk bisnis Anda di bidang akuntansi, pajak, dan legal untuk individu dan bisnis dari 300+ Mitra Profesional Konsultanku.

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi