Business Valuation Method dalam Transfer Pricing di Indonesia

Menurut Pasal 13 PMK 03 Tahun 2020, terdapat 8 metode yang dapat digunakan pada saat menentukan harga transfer (transfer pricing). Kedelapan metode tersebut adalah comparable uncontrolled price method, resale price method, cost-plus method, profit split method, transactional net margin method, comparable uncontrolled transaction method, tangible asset and intangible asset valuation, dan business valuation. Pada artikel kali ini, Konsultanku akan secara khusus membahas metode business valuation dalam menentukan transfer pricing.

an image

 

Transfer Pricing: Metode dalam Penilaian Bisnis (Business Valuation)

Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat penambahan 3 metode transfer pricing dari yang tadinya hanya berjumlah 5 metode. Salah satu metode teranyar adalah metode dalam penilaian bisnis (business valuation). Pada PMK 03/2020, pelaksanaan aturan ini memang belum dijabarkan secara mendetail.

 

Akan tetapi, Pasal 18 Ayat (3) UU HPP memperjelas bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya (profit split method, transactional net margin method, comparable uncontrolled transaction method, tangible asset and intangible asset valuation, dan business valuation)

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Karakteristik Transaksi yang Dapat Menerapkan Metode Business Valuation

Salah satu tujuan diberlakukannya beberapa metode dalam menentukan transfer pricing adalah agar perusahaan Anda dapat memilih metode yang tepat sesuai dengan karakteristik transaksinya. Business valuation method sendiri lebih cocok untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi;

  2. transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

 

business valuation method, transfer pricing

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi