Umumnya, pajak dipahami oleh masyarakat sebagai sumber utama pendapatan suatu negara yang pengelolaannya dialokasikan untuk pembangunan negara. Pengertian tersebut merupakan pemahaman yang sangat mendasar tentang pajak. Banyak yang belum sepenuhnya memahami hakikat dari pajak yang mereka setorkan kepada pemerintah. Bahkan, justru masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kepada pemerintah.
KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib— biasanya dalam bentuk uang— yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Meskipun demikian, bukan berarti seluruh sumbangan yang didapatkan pemerintah termasuk ke dalam pajak, misalnya hibah (hadiah). Untuk itu, kita harus memahami ciri-ciri pajak terlebih dulu agar bisa membedakannya dari sumbangan yang lain.
Baca Juga: Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Pajak adalah kontribusi wajib warga negara yang harus dibayarkan kepada negara. Sifatnya memaksa dalam artian: jika ada warga negara yang berusaha menolak, melawan, dan menghindari pembayaran pajak dengan sengaja, maka akan diberlakukan hukuman kepadanya baik hukuman denda maupun hukuman pidana.
Pajak dikelola dan dipungut langsung oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lembaga yang ditunjuk untuk mengelola perpajakan pusat adalah Dirjen Pajak (DJP) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Pajak harus diatur dan dipungut berdasarkan norma hukum (undang-undang) yang berlaku dalam suatu negara. Di Indonesia sendiri, salah satu undang-undang yang mengatur pemungutan pajak adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Pajak digunakan untuk membiayai anggaran negara seperti melaksanakan pembangunan, membiayai pelayanan publik, serta membayar utang negara berikut bunganya.
Baca Juga: Mengenal secara Singkat: Pengertian, Objek, dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat Republik Indonesia melalui lembaga bernama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kategori pajak ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu.
Pajak Daerah merupakan kategori pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah masing-masing daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), terdiri dari Pajak Daerah Provinsi (Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan) dan Pajak Daerah Kabupaten/Kota (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perdesaan & Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi