Fasilitas dan Tunjangan Perusahaan Akan Dikenakan Pajak Natura!

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai pemberlakuan pajak natura atau pajak yang selama ini dibebaskan atau dikecualikan dari pemasukan, akan dihitung sebagai penghasilan.

Natura secara pengertian adalah fasilitas bukan uang yang diberikan kepada pegawai maupun bos perusahaan besar sebagai imbal hasil kerjanya. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak.

Sri Mulyani menegaskan, bukan berarti semua fasilitas kantor akan dikenakan pajak dengan aturan ini. Sebab, akan diatur batasan nilai barang natura yang dikenakan pajak.

an image

 


Fasilitas kantor yang dimaksud dapat berupa laptop, ponsel, hingga makan dan minum yang tidak akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi karyawan.

"Jadi kita akan memberikan suatu threshold tertentu," ujarnya dalam acara Kick Off UU HPP, dikutip Sabtu (20/11/2021).


Menurut Sri Mulyani, pengenaan pajak atas natura atau fasilitas kantor yang diberikan perusahaan baru akan dikenakan bagi pimpinan perusahaan, salah satunya Chief Executive Officer (CEO).

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

 


Sebab, kata Sri Mulyani, biasanya para petinggi perusahaan akan mendapat fringe benefit atau sejumlah manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan karyawan lainnya.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diambil untuk menciptakan keadilan dan selayaknya dikenakan pajak. Dalam paparannya, pajak natura bagi karyawan dapat dibiayai oleh pemberi kerja atau perusahaannya.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian


Artinya, sejumlah fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan tidak akan dikenakan pajak penghasilan dan tidak termasuk ke dalam pengenaan pajak atas natura.

Pajak atas natura mulai diberlakukan usai Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tidak hanya natura, aturan ini juga memuat objek pajak baru seperti pajak karbon dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang biasa disebut dengan Tax Amnesty Jilid II.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi