Ini Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Mudah dan Cepat

Selain membayar pajak, setiap Wajib Pajak juga harus melaporkan pajaknya melalui SPT Tahunan. Sebagai dokumen yang menunjukkan informasi terkait pemenuhan kewajiban pajaknya, SPT Tahunan perlu diisi sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Melalui artikel ini, Konsultanku akan menyajikan informasi tentang cara mengisi SPT Tahunan beserta contoh dari surat pemberitahuan tersebut.

an image

Pentingnya Mengetahui Cara Mengisi SPT Tahunan

Setiap Wajib Pajak harus melaksanakan kewajibannya dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Selain sebagai sumber informasi pemenuhan kewajiban pajak, SPT Tahunan merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan perhitungan pajaknya. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajuan atas surat tersebut, ada baiknya jika Anda memahami cara mengisi SPT Tahunan.

 

Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan bahwa pengisian SPT harus dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, SPT perlu diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sebelum disampaikan ke kantor pajak.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Benar artinya benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kemudian, lengkap berarti memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lainnya yang harus dilaporkan. Sementara jelas artinya melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak yang dicantumkan dalam SPT Tahunan.

 

Dengan mengisi SPT Tahunan secara benar lengkap, dan jelas, Anda dapat terhindar dari risiko yang merugikan. Pasalnya, jika Anda tidak mengisi SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan, Anda mungkin akan "dihadiahkan" Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh otoritas pajak. Lebih lanjut, Anda mungkin akan menghadapi ancaman sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian


Cara Mengisi SPT Tahunan secara Online

Pada dasarnya, Anda dapat melaporkan SPT Pajak dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan mengisi formulir SPT. Anda juga bisa mengisi laporan SPT dan mengirimkannya melalui jalur pos atau ekspedisi. Namun seiring perkembangan zaman, DJP telah menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak dengan pelaporan secara online. Berikut adalah tutorial lapor SPT Pajak yang bisa Anda ikuti.

  1. Pastikan Anda sudah mempunyai nomor identitas digital (EFIN).

  2. Selanjutnya, kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id

  3. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

  4. Jika sudah masuk ke dashboard atau homepage, klik menu Lapor.

  5. Pilih e-Filling untuk mengisi formulir SPT, lalu klik tab Buat SPT.

  6. Selanjutnya, akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan tersebut akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai.

  7. Setelah itu, isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT, lalu klik Selanjutnya.

  8. Pada halaman berikutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Isi setiap tahapan dengan data yang sesuai.

  9. Setelah semua data selesai diisi, akan terpampang perhitungan pajak dari wajib pajak selama tahun tersebut.

  10. Halaman berikutnya akan muncul pertanyaan terkait status SPT, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Isi pertanyaan tersebut sesuai dengan status Anda.

  11. Jika telah selesai, klik tombol Setuju.

  12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar. Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik tombol Kirim SPT.

  13. Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.


Contoh SPT Tahunan yang Sudah Terisi Lengkap

Untuk memudahkan Anda tentang cara mengisi SPT Tahunan, berikut kami berikan contoh SPT Tahunan Badan yang sudah diisi lengkap.

 


cara mengisi spt tahunan


cara mengisi spt tahunan


Kesimpulan

Demikian penjelasan tentang cara mengisi SPT Tahunan. Melalui sistem online yang tersedia, Anda dapat mengisi SPT dan melaporkan pajak dengan mudah, di mana saja kapan saja. Yang terpenting, selalu perhatikan batas waktu pelaporan. Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya dan tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi.

 

Pelaporan dan pengisian SPT Tahunan memang hal yang cukup rumit untuk dilakukan. Ada banyak data yang perlu diisi dengan benar dan lengkap agar laporan pajak dalam SPT menjadi valid. Namun Anda tidak perlu khawatir, Konsultanku hadir membantu Anda dalam memudahkan proses tersebut melalui jasa perhitungan dan pelaporan pajak. Dengan Konsultanku, urusan perpajakan Anda menjadi lebih terjamin karena ditangani oleh ahli pajak yang profesional.

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi