Pada update terbarunya, Ditjen Pajak menambahkan sejumlah kode pada daftar jenis kode pajak. Total kode yang ditambahkan adalah sebanyak 12 KAP, dari yang tadinya 32 jadi 44 Kode Akun Pajak.
Penambahan KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran) pajak ini seiring dilakukannya perubahan ketentuan terkait Surat Setoran Pajak (SSP).
Regulasi penambahan kode akun pajak terbaru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Manfaat dari mengetahui kode-kode ini diantaranya memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dan pelaporan secara lebih mudah dan ringkas sehingga potensi terjadinya kesalahan jadi lebih kecil.
Sebelum beranjak ke rincian daftar KAP dan KJS terbaru, ada baiknya jika Anda memahami apa itu Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran terlebih dulu.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Kode Akun Pajak adalah deret kode yang digunakan dalam sistem untuk mengidentifikasi jenis setoran atau transaksi apa yang akan dilakukan oleh wajib pajak dalam layanan perpajakan.
Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) diperlukan untuk mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) e-Billing Pajak untuk bayar pajak online. Melalui KAP dan KJS ini berguna bagi DJP untuk mengidentifikasi pembayaran pajak online yang masuk ke kas negara.
Berikut adalah daftar lengkap Kode Akun Pajak berdasarkan update terbaru dari DJP.
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) / Berita Acara Pemeriksaan (BAP) | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)/ Berita Acara Pemeriksaan (BAP) |
200 | Tahunan PPh Minyak Bumi | Untuk pembayaran tahunan PPh Minyak Bumi |
201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi. |
310 | SKPKB PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi. |
320 | SKPKBT PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembal | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | PPh Gas Alam | untuk pembayaran masa PPh Gas Alam |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
200 | Tahunan PPh Gas Alam | untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam. |
201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam. |
310 | SKPKB PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam. |
320 | SKPKBT PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembal | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
200 | Tahunan PPh Gas Alam | untuk pembayaran tahunan PPh Gas Alam. |
201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya. |
310 | SKPKB PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya. |
320 | SKPKBT PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan PPh Pasal 21. |
300 | STP PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. |
310 | SKPKB PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
311 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD. |
500 | PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
| untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
|
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat, permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan PPh Pasal 22. |
300 | STP PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. |
310 | SKPKB PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
311 | SKPKB PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
321 | SKPKBT PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
401 | PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas | untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
403 | PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
404 | PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan LogaM | Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam. |
500 | PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
| untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
| untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
| untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 | Pemungut PPh Pasal 22 non Bendaharawan | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
910 | Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBN | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
920 | Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBD | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
930 | Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Dana Desa | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 22 Impor
| untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan PPh Pasal 22 Impor. |
300 | STP PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
310 | SKPKB PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor |
320 | SKPKBT PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
101 | PPh Pasal 23 atas Dividen
| untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
102 | PPh Pasal 23 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
103 | PPh Pasal 23 atas Royalti
| untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
104 | PPh Pasal 23 atas Jasa
| untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan PPh Pasal 23. |
300 | STP PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
301 | STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
310 | SKPKB PPh Pasal 23
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa). |
311 | SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
312 | SKPKB PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
321 | SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
322 | SKPKBT PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
401 | PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota KoperasI. | untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi. |
500 | PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
| untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang. |
101 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan PPh Orang Pribadi. |
200 | Tahunan PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi. |
310 | SKPKB PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi. |
320 | SKPKBT PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
500 | PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 25 Badan | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Badan | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan PPh Badan. |
200 | Tahunan PPh Badan | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
201 | Pembayaran Pajak Tahunan yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan. |
310 | SKPKB PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan. |
320 | SKPKBT PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 26 | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26 termasuk penghasilan atas pengalihan harta berdasarkan PMK 82/PMK.03/2009 dan PER-52/PJ/2009 |
101 | PPh Pasal 26 atas Dividen | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
102 | PPh Pasal 26 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
103 | PPh Pasal 26 atas Royalti | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
104 | PPh Pasal 26 atas Jasa | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
105 | PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan PPh Pasal 26. |
300 | STP PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
301 | STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT |
310 | SKPKB PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
311 | SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
321 | SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
111 | PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) | untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Final | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan PPh Final. |
300 | STP PPh Final | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final. |
310 | SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
311 | SKPKB PPh Final Pasal 15 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15. |
312 | SKPKB PPh Final Pasal 19 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19. |
320 | SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
321 | SKPKBT PPh Final Pasal 15 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15. |
322 | SKPKBT PPh Final Pasal 19 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
|
401 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara |
402 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
403 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. |
404 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI. |
405 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian. |
406 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa. |
407 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri. |
408 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura. |
409 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. |
410 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri. |
411 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. |
413 | PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri. |
414 | PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil. |
415 | PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT. |
416 | PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap | untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap. |
417 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi | untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
418 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
419 | PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen | untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri |
420 | PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. |
421 | PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi | untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest. |
422 | PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan | untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan |
423 | PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak | untuk pembayaran PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak |
424 | PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak. |
425 | PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
499 | PPh Final Lainnya | untuk pembayaran PPh Final lainnya |
500 | PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
514 | SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan | untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan |
515 | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
516 | SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
101 | PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final) |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PPh Non Migas Lainnya
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
301 | STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final) |
310 | SKPKB PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
311 | SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final) |
320 | SKPKBT PPh Non Migas Lainnya
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Setoran Masa PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
101 | Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
102 | Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
103 | Setoran Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
104
| Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. |
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan | untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan. | |
105 | Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar | untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
121 | pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas | untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan |
122 | pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas | untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri. |
300 | STP PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri. |
310 | SKPKB PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. 311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus |
312 | SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
313 | SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
314 | SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut. |
320 | SKPKBT PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri. |
321 | SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
322 | SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
323 | SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
324 | SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
| untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 | Pemungut PPN Dalam Negeri NonBendaharawan | untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
910 | Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN | untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
920 | Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD | untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
930 | Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa | untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Setoran Masa PPN Impor | untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
121 | pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas | untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan |
122 | pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas | untuk pembayaran PPN Impor yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor. |
300 | STP PPN Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor. |
310 | SKPKB PPN Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor. |
320 | SKPKBT PPN Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPN Impor | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 | Pemungut PPN Impor non Bendaharawan | untuk pembayaran PPN impor yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
910 | Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBN | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
920 | Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBD | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
930 | Pemungut PPN Impor Bendaharawan Dana Desa | untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Setoran Masa PPN Lainnya | untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
111 | Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) | Untuk pembayaran PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) |
300 | STP PPN Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya. |
310 | SKPKB PPN Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya. |
320 | SKPKBT PPN Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPN Lainnya. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri. |
300 | STP PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri. |
310 | SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri. |
311 | SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
320 | SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri. |
321 | SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri non Bendaharawan | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
910 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBN | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
920 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBD | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
930 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Setoran Masa PPnBM Impor | untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP PPnBM Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor. |
300 | STP PPnBM Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor. |
310 | SKPKB PPnBM Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor. |
320 | SKPKBT PPnBM Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPnBM Impor atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPnBM Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Impor | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 | Pemungut PPnBM Impor non Bendaharawan | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
910 | Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBN | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
920 | Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan APBD | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
930 | Pemungut PPnBM Impor Bendaharawan Dana Desa | untuk pembayaran PPnBM Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Setoran Masa PPnBM Lainnya | untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PPnBM Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya. |
310 | SKPKB PPnBM Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya. |
320 | SKPKBT PPnBM Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPnBM Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | SPPT PBB Sektor Perkebunan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan |
106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PBB Sektor Perkebunan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan |
310 | SKP PBB Sektor Perkebunan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perkebunan |
390 | Pembayaran atas Surat Keputudan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | SPPT PBB Sektor Perhutanan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perhutanan |
106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PBB Sektor Perhutanan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perhutanan |
310 | SKP PBB Sektor Perhutanan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Perhutanan |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
310 | SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | SPPT PBB Sektor Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya |
106 | Pembayaran PBB yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak- pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran PBB yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 | STP PBB Sektor Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya |
310 | SKP PBB Sektor Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
501 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Bea Meterai | untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai. |
101 | Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi | untuk pembayaran pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP Bea Meterai | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai. |
200 | Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas | penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas.
|
300 | STP Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai. |
310 | SKPKB Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai. |
320 | SKPKBT Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
512 | Denda atas Pemeteraian Kemudian | untuk pembayaran denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Penjualan Benda Meterai | untuk pembayaran penjualan Benda Meterai. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP Benda Meterai | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai. |
300 | STP Benda Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai. |
310 | SKPKB Benda Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai. |
300 | STP Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai. |
310 | SKPKB Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai. |
320 | SKPKBT Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang- Undang KUP. |
501 | Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran penjualan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran penjualan Benda Meterai | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Pajak Penjualan Batubara | untuk pembayaran Pajak Penjualan Batubara. |
300 | STP Pajak Penjualan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan Batubara. |
310 | SKPKB Pajak Penjualan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan Batubara. |
320 | SKPKBT Pajak Penjualan Batubara | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan Batubara. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang. |
111 | Setoran Masa Pajak Transaksi Elektronik (PTE) | untuk pembayaran Masa dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) |
300 | STP Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
310 | SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
320 | SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
900 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya non Bendaharawan | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
910 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan APBN | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
920 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan APBD | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
930 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya Bendaharawan Dana Desa | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
300 | STP atas Bunga Penagihan | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh. |
301 | STP atas Denda Penagihan | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
300 | STP atas Bunga Penagihan PPN | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN |
301 | STP atas Denda Penagihan | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
300 | STP atas Bunga Penagihan PPnBM | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM |
301 | STP atas Denda Penagihan | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
300 | STP atas Bunga Penagihan PTLL | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL |
301 | STP atas Denda Penagihan | untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 yang ditanggung Pemerintah. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 22 Impor yang ditanggung Pemerintah. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 23 yang ditanggung Pemerintah. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang ditanggung Pemerintah. |
101 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang ditanggung Pemerintah. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 25 Badan Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang ditanggung Pemerintah. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 26 yang ditanggung Pemerintah. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | PPh Final Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran PPh Final yang ditanggung Pemerintah. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Masa PPh Non Migas Lainnya Ditanggung Pemerintah | untuk pembayaran Masa PPh Non Migas Lainnya yang ditanggung Pemerintah. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Setoran masa PPN Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPN yang ditanggung Pemerintah. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Setoran masa PPnBM Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Masa PPnBM yang ditanggung Pemerintah. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah. | untuk pembayaran Bunga/Denda Penagihan PPh yang ditanggung Pemerintah. |
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
100 | Setoran Masa PPN Lainnya. | untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. | untuk pembayaran PPuntuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAPN Lainnya yang terutang. |
111 | Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). | untuk pembayaran pajak atas kegiatan pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). |
300 | Surat Tagihan Pajak PPN Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya. |
301 | Pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE. | untuk pembayaran sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE yang harus dibayar sendiri. |
310 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya. |
311 | SKPKB PPN PMSE. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN PMSE. |
320 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Lainnya. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya. |
321 | SKPKBT PPN PMSE. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN PMSE. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 | PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
501 | PPN Lainnya atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana. | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
510 | Sanksi Administrasi berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. |
511 | Sanksi Denda Administrasi berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP. |
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi