Penyegelan Aset Wajib Pajak

Berdasarkan pasal 29 UU KUP, Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam memeriksa Wajib Pajak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak perlu memberikan wewenang pemeriksaan kepada Direktur Pajak. Jika Wajib Pajak menolak atau sengaja menghindari pemeriksaan, maka pemeriksa dapat melakukan penyegelan aset dari Wajib Pajak. Namun, apa saja aset yang dapat diperiksa oleh Direktur Jenderal Pajak? Lalu, bagaimana ketentuan penyegelannya? Simak penjelasannya di bawah ini!

an image

 

Baca juga: Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Penyegelan Aset Wajib Pajak

Mengutip dari dokumen Kementerian Keuangan, pasal 30 UU KUP berisi ketentuan dari wewenang Direktur Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Isinya adalah sebagai berikut:

 

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b. 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

(2) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

 

Dalam pemeriksaan, dapat ditemukan adanya Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b, yakni tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan penyimpanan dokumen, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak.Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai hal, misalnya, Wajib Pajak tidak berada di tempat atau sengaja tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. 

 

Baca juga: Wewenang Pemeriksaan Wajib Pajak Oleh Kantor Pajak

 

 

Wajib Pajak yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat, ruang, dan barang bergerak dan/atau tidak bergerak, serta mengakses data yang dikelola secara elektronik atau tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan dianggap menghalangi pelaksanaan pemeriksaan. Dalam hal ini, untuk memperoleh buku, catatan, dokumen (termasuk data yang dikelola secara elektronik), dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa dipandang perlu memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilaksanakan oleh pemeriksa untuk melakukan penyegelan terhadap tempat, ruang, dan barang bergerak dan/atau tidak bergerak.

 

Penyegelan merupakan upaya terakhir pemeriksa untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan. Penyegelan data elektronik dilakukan sepanjang tidak menghentikan kelancaran kegiatan operasional perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

 

Baca juga: Ini Barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak

 

Maka dari itu, ada baiknya Wajib Pajak memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap data-data yang dipandang perlu untuk diperiksa agar kebutuhan informasi perpajakkan dapat dipenuhi dan berjalan dengan lancar. 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi