Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak dengan e-Nofa Online

Salah satu orang yang wajib membayar pajak kepada negara adalah pelaku usaha, yang termasuk di dalamnya yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk memudahkan sistem pembayaran pajak, pemerintah meluncurkan e-Nofa online. e-Nofa merupakan situs yang dapat digunakan oleh PKP untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online. Sebelum sistem ini diresmikan, permohonan NSFP masih dilakukan secara manual di kantor DJP dan dianggap kurang efektif.

an image

 

Nomor Seri Faktur Pajak

 

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan salah satu syarat untuk pembuatan faktur pajak. Terhitung mulai 1 Juni 2013, NSFP dapat diminta secara online melalui e-Nofa Online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis situs layanan e-Nofa untuk permohonan NSFP secara online.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Pembuatan faktur pajak atau bukti pungutan pajak memerlukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari DJP. Nomor ini berjumlah 16 digit yang berisi kombinasi angka dan huruf, 16 digit tersebut terbagi atas 3 jenis, yaitu 2 digit pertama merupakan kode transaksi, 1 digit selanjutnya merupakan kode status, dan 13 digit terakhir merupakan nomor seri faktur. Salah satu cara mendapatkan NSFP elektronik adalah Wajib Pajak yang sudah mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengakses e-Nofa online.

 

Baca Juga : Mengenal Secara Singkat: Pengertian, Objek, dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Fungsi e-Nofa Online



 

Dalam pembuatan faktur pajak, e-Nofa memiliki peran yang cukup signifikan. Selain mempermudah proses penerbitan NSFP bagi PKP, e-Nofa juga membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP serta meminimalisir terjadinya penyalahgunaan faktur pajak.

 

Selain itu, diluncurkannya sistem e-Nofa diharapkan mampu meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan bagi PKP yang secara langsung dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan menghindari munculnya PKP yang ingin menyalahgunakan pajak.

 

Baca Juga : Simak, Begini Syarat Daftar NPWP Pribadi Online 2021

 

Syarat Menggunakan e-Nofa Online



 

Untuk mendapatkan NSFP secara online dengan menggunakan e-Nofa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

 

  1. Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akun PKP. PKP merupakan pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Pengusaha dengan omzet di bawah angka tersebut dapat memilih menjadi PKP atau tidak.

 

  1. Harus memiliki kode aktivasi dan password yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

  1. Memiliki sertifikat elektronik atau digital yang telah diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan masa berlaku sertifikat selama 2 tahun sejak dikeluarkan. Namun, PKP boleh meminta sertifikat baru sebelum tanggal kedaluwarsa.

 

Baca Juga : Jenis Wajib Pajak Pribadi Lengkap Dengan Cara Melaporkannya

 

Mendapatkan NSFP Elektronik dengan e-Nofa Online



 

Berikut tahapan-tahapan mendapatkan NSFP elektronik menggunakan e-Nofa online:

 

  1. Install Sertifikat Elektronik

 

Tahap pertama untuk menggunakan e-Nofa online adalah memasang sertifikat elektronik pada perangkat komputer. Sertifikat elektronik dapat diunduh di situs resmi DJP https://efaktur.pajak.go.id . setelah situs terbuka, masukkan username berupa NPWP dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Pilih ‘Download Sertifikat Digital’

 

Simpan sertifikat pada folder yang mudah ditemukan. Setelah itu, klik dua kali pada file sertifikat yang telah diunduh dan ikuti prosesnya sampai selesai.

 

Setelah proses selesai, install sertifikat elektronik pada browser yang Anda pakai seperti Chrome atau Firefox. Jika menggunakan Chrome, masuk ke menu Pengaturan/Settings pada kanan atas layar. Kemudian, klik Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings. Klik Kelola Sertifikat/Manage Certificates. Lalu, klik impor dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

 

  1. Meminta NSFP pada e-Nofa Online

 

Setelah mengimpor sertifikat elektronik pada browser, Anda dapat masuk ke situs e-Nofa dan meminta NSFP online. Dengan mengunjungi situs https://efaktur.pajak.go.id , masukkan username dan password, klik ‘Permintaan NSFP’, klik sertifikat elektronik yang baru saja diimpor melalui browser internet, pilih sertifikat internet, kemudian lakukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak.

 

Setelah mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui e-Nofa online, kini Anda dapat membuat faktur pajak untuk keperluan pembayaran pajak.


Perlu diperhatikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan hanya sampai 30 April 2021. Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan akan mendapatkan sanksi dan juga denda. Apabila Anda mengalami kendala dalam perhitungan pajak badan, jangan ragu untuk menggunakan jasa Konsultanku.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi