Saat ini, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu sedang menyiapkan regulasi khusus mengenai kuasa Wajib Pajak selain konsultan pajak. Secara umum, kuasa Wajib Pajak terdiri atas konsultan pajak dan selain konsultan pajak. Untuk menjadi kuasa Wajib Pajak, keduanya memiliki persyaratan kompetensi yang berbeda. Perbedaan inilah yang menjadi dasar PPPK menyusun regulasi baru. Lantas, apa saja tujuan penyusunan PMK baru yang mengatur tentang kuasa Wajib Pajak selain konsultan pajak?
Kuasa Wajib Pajak adalah seorang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus.
Berdasarkan UU HPP yang mengubah ketentuan terkait dengan kuasa Wajib Pajak dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa Wajib Pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu tersebut, antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Namun, kewajiban untuk memiliki kompetensi ini tidak berlaku apabila kuasa yang ditunjuk adalah istri, suami, keluarga sedarah, dan keluarga semenda (sampai ke derajat kedua).
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Ketentuan dalam UU HPP ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017. Melalui aturan tersebut, kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK, Sekti Widihartanto, menyatakan bahwa regulasi khusus perlu disusun untuk menciptakan level playing field antara konsultan pajak dan kuasa Wajib Pajak selain konsultan pajak. Pasalnya, selama ini, hanya konsultan pajak yang diwajibkan memiliki sertifikat dan izin serta harus memenuhi kewajiban lain yang termuat dalam PMK 111/2014 s.t.d.t.d PMK 175/2022.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Melalui penyusunan regulasi baru, PPPK dapat mengatur secara equal ketentuan antara konsultan pajak dan kuasa Wajib Pajak selain konsultan pajak. Nantinya, keduanya akan diatur sedemikian rupa sehingga mereka akan bermain pada lapangan yang sama. Dengan equal playing field ini, penyetaraan konsultan pajak dapat tercipta.
Menurut Sekti, equal playing field ini dapat diciptakan dengan memberlakukan ujian kompetensi sebagai salah satu syarat pemenuhan kompetensi seperti yang digariskan dalam UU. Ketentuan baru ini akan diterbitkan dalam waktu dekat melalui 4 PMK tentang Kuasa Wajib Pajak. Ke depannya, PPPK bersama DJP akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas tax intermediaries secara kolaboratif.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PMK baru disusun untuk mengatur pemenuhan kompetensi bagi kuasa Wajib Pajak selain konsultan pajak. Sebab, selama ini, hanya konsultan pajak yang diwajibkan memiliki sertifikat dan izin serta harus memenuhi kewajiban lainnya.
Dengan adanya regulasi khusus, persyaratan kompetensi antara dua kuasa Wajib Pajak dapat disamakan. Hal ini juga dapat menciptakan jaminan kompetensi yang setara antara keduanya. Dengan demikian, Anda dapat lebih mudah dalam memberikan kuasa khusus kepada pihak tertentu. Selain keluarga atau pihak lainnya, Anda juga bisa mengelola urusan perpajakan Anda melalui jasa konsultan pajak dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi