Untuk dapat melakukan pelaporan pajak, maka setiap setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, untuk melakukan pelaporan pajak, harus disesuaikan dengan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk dapat melakukan pemungutan pajak, maka terdapat syarat yuridis dengan ketentuan pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang. Kedua, syarat ekonomi dengan ketentuan pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional. Ketiga syarat finansial dengan ketentuan pemungutan pajak harus efisien. Keempat yang terakhir yaitu syarat sederhana, memberikan ketentuan bahwa sistem pemungutan pajak harus sesederhana mungkin.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Baca Juga : Cek Keaslian Surat Izin OJK Biar Nggak Ketipu Investasi Bodong!
Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang.
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Baca Juga : Pelunasan Pajak Penghasilan Tahunan
Pajak Penghasilan yang terutang Rp80.000.000,00
Kredit pajak:
Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp5.000.000,00
Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000,00
Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) Rp5.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp15.000.000,00
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Rp10.000.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp45.000.000,00 (-)
Maka, Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp35.000.000,00
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi